KPK Duga Korupsi di Bea Cukai Berjalan Terstruktur dan Berjenjang

- Jumat, 27 Februari 2026 | 19:50 WIB
KPK Duga Korupsi di Bea Cukai Berjalan Terstruktur dan Berjenjang

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berjalan secara terstruktur dan berjenjang. Dugaan ini mengemuka setelah lembaga antirasuah itu menetapkan seorang pejabat eselon IV sebagai tersangka baru, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada awal Februari 2026 terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan.

Dugaan Rantai Korupsi yang Terstruktur

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pola kejahatan yang terungkap menunjukkan adanya alur yang sistematis. Penetapan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai, diyakini terhubung dengan pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Asep Guntur Rahayu menegaskan, "Ini kan secara berjenjang, gitu ya. Tadi kan dari BBP ke saudara SA, dan ke beberapa orang lainnya."

SA yang disebutkan adalah seorang pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) yang hingga kini belum berstatus tersangka. Penjelasan ini mengisyaratkan bahwa penyidik sedang melacak mata rantai korupsi ke tingkat yang lebih tinggi.

Penyelidikan Mengarah ke Atasan

Karena karakter kejahatan yang berjenjang, fokus penyelidikan KPK pun diperluas. Tim penyidik tidak hanya mendalami peran para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya perintah atau keterlibatan pejabat di atas Budiman Bayu Prasojo. Salah satu titik krusial yang sedang dikaji adalah soal perpindahan uang dari sebuah rumah aman (safe house).

"Nah ini sedang kami dalami apakah perintahnya itu dari yang lebih atasnya lagi atau tidak," ujar Asep Guntur Rahayu.

Rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, itu sendiri telah digeledah pada 13 Februari 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper. Temuan inilah yang kemudian mendorong penetapan BBP sebagai tersangka pada 26 Februari 2026, setelah keterangan para saksi didalami.

Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam aksi tersebut, 17 orang diamankan, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari kemudian, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka awal itu terdiri dari tiga pejabat DJBC, yaitu Rizal (RZL) selaku mantan Direktur P2, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen. Tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Andri (AND) dari tim dokumentasi, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan terbaru dengan ditetapkannya Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka ketujuh mengindikasikan bahwa penyelidikan KPK terus bergerak dinamis. Lembaga ini tampaknya berusaha membongkar jaringan korupsi yang diduga telah mengakar di institusi strategis tersebut, dengan tetap berhati-hati dalam setiap langkah penetapan status hukum.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar