PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan denda miliaran rupiah kepada sejumlah pihak, termasuk emiten dan penjamin emisi efek, atas berbagai pelanggaran di pasar modal. Tindakan tegas ini menyasar dua kasus utama, yakni PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), yang mencakup kesalahan penyajian laporan keuangan hingga pelanggaran prosedur penawaran saham perdana (IPO). Langkah ini, menurut OJK, diambil untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Sanksi Berat untuk Pelanggaran Laporan Keuangan dan IPO IPPE
Dalam kasus PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), otoritas menemukan sejumlah penyimpangan serius. Perusahaan dikenai denda administratif sebesar Rp4,625 miliar terkait kesalahan penyajian dalam Laporan Keuangan Tahunan untuk periode 2021 hingga 2023. Pelanggaran ini meliputi pengakuan aset, seperti uang muka bangunan pabrik dan mesin dari dana IPO, yang dinilai tidak memenuhi standar akuntansi dan tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Tak hanya itu, IPPE juga dianggap lalai karena tidak menyampaikan laporan informasi material kepada OJK serta tidak mengumumkan pemberhentian kegiatan operasionalnya sebagaimana diwajibkan peraturan.
Konsekuensi juga diterima oleh individu yang bertanggung jawab. Dua mantan direksi IPPE periode 2021–2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, masing-masing dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp840 juta. Sementara itu, dua akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan, Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukminto dan Rekan, masing-masing didenda Rp265 juta karena dinilai tidak menerapkan standar profesional. Kantor Akuntan Publik (KAP) tempat mereka bernaung juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp525 juta.
Lebih lanjut, proses IPO perusahaan turut menjadi sorotan. OJK menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia, penjamin emisi efek untuk IPO IPPE, berupa denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun.
Pelanggaran utama terletak pada ketidakpatuhan terhadap prosedur anti pencucian uang, khususnya dalam customer due diligence (CDD). OJK menemukan bahwa profil kemampuan keuangan sejumlah investor—yaitu Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum—tidak sesuai dengan jumlah pesanan saham yang mereka ajukan. Beberapa investor tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai KGI Sekuritas.
Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, tidak luput dari sanksi. Ia dikenai denda Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan ke depan.
Beragam Pelanggaran dan Sanksi dalam Kasus TDPM
Kasus lain yang mendapat perhatian OJK melibatkan PT Tianrong Chemical Industry Tbk, yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). Sanksi dalam kasus ini menjangkau berbagai aspek, mulai dari laporan keuangan, transaksi afiliasi, pengungkapan pengendali, hingga kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Untuk kesalahan dalam Laporan Keuangan Tahunan 2020, tiga direksi TDPM periode tersebut—Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto—dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp435 juta. Dua auditor publik yang terlibat, Roy Tamara dan Abror, juga masing-masing didenda Rp40 juta.
Di sisi transaksi afiliasi, beberapa direksi dijatuhi sanksi karena menyebabkan perusahaan melanggar peraturan OJK. Harjono didenda Rp625 juta, Stepanus Ardhanova Rp500 juta, dan Anton Hartono Rp250 juta.
Salah satu sanksi terberat dalam kasus ini dijatuhkan kepada pengendali individu TDPM, Hadiran Sridjaja. Ia dikenai denda sangat besar, mencapai Rp1,63 miliar, sekaligus larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun terhitung sejak 27 Februari 2026. Sanksi ini dijatuhkan karena diduga menyembunyikan informasi beneficial owner (pemilik manfaat) perusahaan.
Komisaris dan direksi lainnya juga terkena imbas akibat kelalaian dalam pengungkapan pengendali ini. Komisaris Khalim Mustofa dan Rauf Purnama masing-masing didenda Rp125 juta. Sementara itu, direksi Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono dikenai denda Rp315 juta.
Pelanggaran lain muncul terkait kewajiban korporasi. Dua direksi TDPM periode 2024–2025, Anton Hartono dan Floribertus Widie Kastyanto, dijatuhi denda tanggung renteng Rp1,5 miliar karena tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2023 dan 2024. Secara keseluruhan, total denda administratif yang dikenakan dalam kasus TDPM mencapai Rp6,21 miliar.
Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum Pasar Modal
Rentetan sanksi yang diumumkan ini menegaskan posisi OJK sebagai regulator yang aktif dan tegas. Tindakan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat tentang pentingnya kepatuhan terhadap seluruh aturan main di pasar modal.
Otoritas secara eksplisit menyatakan bahwa langkah-langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat.
"Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal," tegas OJK dalam pernyataannya. Mereka berharap upaya ini dapat menjaga agar Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan penuh integritas.
Dengan kompleksitas dan nilai denda yang signifikan, kasus-kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku pasar—mulai dari emiten, direksi, komisaris, hingga penjamin emisi dan auditor—untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitasnya.
Artikel Terkait
Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan Perkuat Kolaborasi Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Trump Beri Ultimatum ke Militer Iran: Serahkan Diri atau Hadapi Kematian Pasti
Uji Coba Pertama John Herdman dengan Timnas Indonesia di FIFA Series Jakarta
BKKBN Jatim Evaluasi Capaian dan Susun Strategi Program Bangga Kencana 2025