PARADAPOS.COM - Seorang pria pengangguran berusia 22 tahun di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku kelas IV SD. Perbuatan bejat itu terjadi puluhan kali dalam kurun waktu hampir dua tahun, dipicu oleh kebiasaan pelaku mengajak korban menonton film porno melalui ponselnya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada seorang teman di sekolah, yang kemudian mendorong ibu korban untuk melapor ke polisi pada 23 Mei 2026.
Latar Belakang Pelaku dan Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial FA. Ia merupakan adik kandung dari ibu korban. FA tinggal bersama orang tuanya di sebuah jorong di Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, tepat bertetangga dengan rumah korban.
Korban, seorang gadis kecil berinisial KY (11), tinggal bersama ibunya yang berusia di atas 30 tahun dan seorang adik perempuan berusia sekitar 4 tahun. Kondisi keluarga korban cukup memprihatinkan. Sang ibu diketahui telah bercerai dengan ayah korban, tidak bekerja, dan disebut memiliki sedikit gangguan mental. Ia telah menikah dan bercerai sebanyak tujuh kali. Sehari-hari, ibu dan kedua anaknya lebih banyak menghabiskan waktu di rumah orang tua sang ibu—kakek dan nenek korban—karena hanya sang kakek yang bekerja sebagai penyadap getah karet. Mereka hanya tidur di rumah sendiri, sementara aktivitas makan dan kegiatan sehari-hari dilakukan di rumah kakek-nenek.
Modus Operandi dan Kronologi Perbuatan
Berdasarkan pengakuan korban, FA telah menyetubuhinya puluhan kali sejak korban masih duduk di kelas III SD hingga kelas IV SD. Sebelum melakukan aksinya, FA selalu mengajak korban menonton film porno bersama di ponselnya. “FA menyetubuhi korban karena kecanduan film porno,” jelas Yose.
Perbuatan pertama kali dilakukan di sebuah gudang bekas usaha pengolahan getah (somel) yang sudah tidak aktif, tepat di belakang rumah pelaku. Setelah itu, FA meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu atau neneknya. Pelaku bahkan mengancam akan mematahkan tangan korban jika mengadu.
Selain di gudang, FA juga sering menyetubuhi korban di kamarnya sendiri. Ia menyuruh korban masuk melalui jendela agar tidak diketahui oleh orang tuanya. Perbuatan terakhir di gudang somel terjadi pada 6 Mei 2026, sementara di rumah pelaku pada 22 Mei 2026.
Setiap kali selesai melakukan perbuatan, FA memberikan uang kepada korban, mulai dari Rp5.000 hingga Rp25.000. Korban yang berasal dari keluarga kurang mampu tersebut mau menerima uang tersebut karena ibunya tidak bekerja dan ayahnya tidak memberikan nafkah setelah bercerai. Korban selama ini tidak berani melapor karena diancam dan diiming-imingi uang oleh pamannya. Pelaku juga mengancam tidak akan memberi uang jajan lagi jika korban melapor.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan
Kasus ini mulai terkuak ketika korban terlihat murung di sekolah. Seorang temannya bertanya dan korban pun menceritakan semua pengalamannya. Teman tersebut menyarankan korban untuk menceritakan ke ibunya. Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan FA ke Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT Polres Sijunjung tertanggal 23 Mei 2026.
Setelah laporan diterima, korban segera dibawa ke puskesmas untuk dilakukan visum. Hasil visum menunjukkan selaput dara korban robek. Polisi kemudian menetapkan FA sebagai tersangka dan menangkapnya pada Jumat, 29 Mei 2026, pukul 19.30 WIB, saat sedang asyik bermain video game di teras rumah tetangga.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sijunjung, Ipda Nova Melinda, menyatakan bahwa FA dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Istana Akhirnya Buka Suara soal Kritik Dino Patti Djalal: Setiap Perjalanan Luar Negeri Prabowo Punya Azas Manfaat
Narapidana High Risk Eks Polisi Ditemukan Tewas di Lapas Palangka Raya, Sempat Diusulkan Pindah ke Nusa Kambangan
Mantan Pacar Cekik Ibu Muda Hingga Tewas di Hotel Muara Enim, Jasad Dibakar dan Dibuang ke Sungai
Jenazah Ryamizard Ryacudu Tiba di Kemhan, Akan Dimakamkan Secara Militer di Kalibata Hari Ini