Pengemudi Calya Ugal-ugalan Ditahan, Senjata Tajam dan Pistol Mainan Ditemukan di Mobil

- Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00 WIB
Pengemudi Calya Ugal-ugalan Ditahan, Senjata Tajam dan Pistol Mainan Ditemukan di Mobil

PARADAPOS.COM - Seorang pengemudi mobil Toyota Calya, HM (24), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai aksi ugal-ugalan yang berujung tabrakan beruntun di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam dan sebuah pistol mainan di dalam mobil yang dikendarai pelaku. HM mengklaim barang-barang tersebut milik kakaknya, yang mobilnya ia pinjam untuk pergi liburan ke Ancol bersama pacarnya. Polisi masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut sembari mencari sang kakak untuk dimintai keterangan.

Pengakuan Pelaku dan Respons Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. Meski HM menyatakan tidak mengetahui keberadaan senjata tajam dan pistol mainan di dalam mobil, polisi bersikap skeptis. Pengakuan pelaku bahwa barang-barang itu milik kakaknya pun belum dapat diverifikasi sepenuhnya.

"Masih kita dalami, dia ngakunya (senjata tajam dan pistol mainan) punya kakaknya. Tapi masih kita telusuri, karena kakaknya belum kita temuin," ujar Roby Heri Saputra, Minggu (29/2/2026).

Lebih lanjut, AKBP Roby menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta menerima begitu saja alasan yang diberikan tersangka. Logika hukum, bahwa barang yang dibawa menjadi tanggung jawab pembawanya, menjadi pertimbangan utama.

"Itu keterangan dia, tapi dia yang membawa, dia bisa ngomong apa saja. Kakaknya belum ketemu kita masih cari, dia di luar daerah," jelasnya tegas.

Motif dan Kronologi Kejadian

Menurut pengakuan HM, insiden berawal ketika ia dan pacarnya hendak berlibur ke Ancol. Namun, rasa takut berlebihan terhadap polisi mendorongnya untuk berkendara secara membahayakan dan kabur dari lokasi kejadian. Tindakan panik inilah yang kemudian menyebabkan tabrakan dengan beberapa kendaraan lain di jalan.

"Katanya mau ke Ancol, terus takut sama polisi. Kita juga masih mencurigai kenapa dia seperti itu. Iya (penumpang wanita di depan pacarnya). Iya ke Ancol buat liburan," tutur AKBP Roby, merangkum alur cerita dari tersangka.

Adanya penumpang wanita yang dikonfirmasi sebagai pacar pelaku menambah dimensi lain pada kasus ini. Polisi pun masih mempertanyakan alasan ketakutan berlebihan yang justru berujung pada tindak pidana.

Status Hukum dan Pasal yang Dijerat

Setelah melalui proses pemeriksaan, HM resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian tidak menunda-nunda untuk melakukan penahanan terhadapnya. Pelaku kini menghadapi tuntutan pidana yang serius.

HM dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikombinasikan dengan Pasal 391 ayat 2 KUHP. Gabungan pasal ini mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Langkah hukum yang cepat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang membahayakan keselamatan publik ini.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kepemilikan senjata tajam dan motif sebenarnya dari pelaku. Pencarian terhadap kakak HM menjadi poin krusial untuk memastikan akuntabilitas hukum dan menyelesaikan seluruh simpul kasus ini.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar