Pemerintah Naikkan Anggaran THR 2026 Jadi Rp55 Triliun, ASN dan Pensiunan Dapat Penuh

- Selasa, 03 Maret 2026 | 05:50 WIB
Pemerintah Naikkan Anggaran THR 2026 Jadi Rp55 Triliun, ASN dan Pensiunan Dapat Penuh

PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan peningkatan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 menjadi Rp55 triliun, naik 10 persen dari alokasi tahun sebelumnya. Kebijakan ini, yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dirancang untuk memberikan stimulus ekonomi menjelang hari raya dengan menyalurkan dana penuh tanpa potongan kepada aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pensiunan. Sementara itu, sektor swasta juga diingatkan untuk mematuhi aturan pembayaran THR tepat waktu.

Anggaran Naik, Pembayaran Penuh untuk ASN dan Pensiunan

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3 Maret 2026), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa peningkatan anggaran THR ini sesuai dengan arahan Presiden untuk memberikan kepastian dan dukungan kepada penerima. Ia menekankan bahwa seluruh komponen tunjangan akan dibayarkan secara utuh.

"Komponen dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Airlangga.

Rincian alokasi dana Rp55 triliun tersebut menunjukkan besaran kontribusi untuk masing-masing kelompok. Pemerintah pusat mengalokasikan Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, anggota TNI, dan Polri. Sementara itu, dana sebesar Rp20,2 triliun disiapkan untuk 4,3 juta ASN di daerah, dan Rp12,7 triliun dialokasikan bagi 3,8 juta pensiunan.

"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat, TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian, 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun dan 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," ujarnya merinci.

Penegasan Perbedaan dengan Gaji ke-13

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga memberikan klarifikasi penting untuk mencegah kesalahpahaman publik. Ia secara tegas memisahkan antara pemberian THR dengan mekanisme gaji ke-13, yang merupakan hak tunjangan tahunan berbeda.

"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi, saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada Juni," tegas Menko Airlangga.

Penegasan ini dinilai penting untuk mengatur ekspektasi dan memberikan pemahaman yang tepat mengenai skema pembayaran berbagai tunjangan yang diterima oleh pegawai negeri.

Aturan Ketat dan Harapan untuk Sektor Swasta

Di luar lingkup aparatur negara, pemerintah juga mengingatkan kewajiban perusahaan swasta dalam membayarkan THR kepada pekerjanya. Aturan yang berlaku mensyaratkan pembayaran penuh, tanpa cicilan, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Berdasarkan ketentuan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.

"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Jadi, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Dan kemudian juga jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kurang satu tahun diberikan secara proporsional," tutur Airlangga.

Dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di sektor swasta, estimasi perputaran dana THR dari kelompok ini diprediksi bisa mencapai Rp124 triliun. Pemerintah berharap gelombang kucuran dana yang masif dari kedua sektor ini akan menjadi pendorong utama bagi peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat, sehingga memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional selama periode Ramadan dan Lebaran 2026.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar