Status Gunung Tambora Dinaikkan ke Level Waspada, Warga Dilarang Masuk Radius 3 Km

- Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25 WIB
Status Gunung Tambora Dinaikkan ke Level Waspada, Warga Dilarang Masuk Radius 3 Km

PARADAPOS.COM - Badan Geologi Kementerian ESDM secara resmi menaikkan status aktivitas Gunung Tambora di Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada). Keputusan ini mulai berlaku pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 10.00 Wita, menyusul peningkatan signifikan dalam aktivitas kegempaan vulkanik yang terekam oleh instrumen pemantau. Pihak berwenang kini mengimbau warga dan wisatawan untuk tidak beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak gunung.

Data Seismik Jadi Dasar Peningkatan Status

Kenaikan status ini bukan tanpa dasar. Kepala Balai Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah (BPGMGT) Nusa Tenggara, Zakarias Dedu Ghele Raja, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah evaluasi mendalam terhadap data visual dan instrumental. Analisis menunjukkan tren peningkatan aktivitas yang konsisten, terutama dalam frekuensi gempa vulkanik dalam.

Zakarias mengungkapkan, "Terutama ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah kejadian kegempaan yang berasosiasi dengan pergerakan magma dari kedalaman menuju kantong magma di bawah tubuh Gunung Tambora."

Data statistiknya cukup jelas. Pada Januari 2026, gunung api itu mencatat 267 kejadian gempa vulkanik dalam. Angka itu kemudian melonjak menjadi 453 kejadian di bulan Februari. Lonjakan ini, dalam pemahaman vulkanologi, mengindikasikan adanya peningkatan tekanan fluida magmatik dan suplai magma dari kedalaman menuju sistem yang lebih dangkal.

Aktivitas Terkini Masih Terus Berlangsung

Pola aktivitas yang meningkat ini tampaknya belum mereda. Dalam periode singkat dari 1 hingga 9 Maret 2026, pemantauan masih mencatat seismisitas yang intens. Gunung Tambora mengalami 88 gempa vulkanik dalam, disertai dengan 9 gempa guguran, 40 gempa tektonik lokal, dan 24 gempa tektonik jauh.

Zakarias menegaskan pentingnya pola ini, "Dominasi gempa vulkanik dalam menunjukkan proses dinamika magmatik di bawah tubuh gunung api masih berlangsung dan berpotensi memicu peningkatan aktivitas pada periode selanjutnya."

Pernyataan ini menekankan bahwa kondisi di bawah permukaan masih aktif dan berkembang, sehingga memerlukan kewaspadaan berkelanjutan.

Imbauan Keselamatan bagi Warga dan Wisatawan

Menyikapi peningkatan status ini, otoritas pun mengeluarkan serangkaian imbauan keselamatan yang tegas. Masyarakat di sekitar gunung, termasuk pengunjung dan wisatawan, dilarang memasuki atau melakukan aktivitas apa pun dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas Gunung Tambora.

Larangan spesifik juga diberlakukan untuk tidak turun ke dasar kaldera, mendekati kerucut parasit seperti Doro Afi Toi dan Doro Afi Bou, serta menghindari lubang-lubang tembusan gas di dasar kaldera. Selain bahaya vulkanik langsung, warga juga diminta mewaspadai potensi bahaya sekunder seperti guguran atau longsoran batuan di tebing dan dinding kaldera yang bisa terjadi akibat ketidakstabilan lereng.

Koordinasi dan pemantauan informasi menjadi kunci. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan secara aktif memantau perkembangan terbaru dari Pos Pengamatan Gunung Api Tambora di Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, serta dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Kewaspadaan kolektif dan respons terhadap arahan resmi dinilai sangat penting dalam mengelola potensi risiko dari gunung berapi aktif seperti Tambora.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar