Prajurit TNI Keempat Gugur di Lebanon, UNIFIL Sebut Serangan terhadap Pasukan Perdamaian Bisa Jadi Kejahatan Perang

- Jumat, 24 April 2026 | 14:25 WIB
Prajurit TNI Keempat Gugur di Lebanon, UNIFIL Sebut Serangan terhadap Pasukan Perdamaian Bisa Jadi Kejahatan Perang

PARADAPOS.COM - Prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian PBB di Lebanon kembali gugur. Praka Rico Pramudia, personel UNIFIL berusia 31 tahun, meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Beirut pada Jumat (24/4/2026) akibat luka parah yang dideritanya sejak akhir Maret. Ia menjadi prajurit keempat yang gugur dalam gelombang konflik terbaru antara Israel dan Hizbullah di Lebanon selatan.

Kabar duka ini menambah panjang daftar korban dari personel penjaga perdamaian asal Indonesia. Praka Rico adalah prajurit binaan TNI yang telah menjalani perawatan intensif selama hampir sebulan penuh sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir. Suasana duka menyelimuti markas UNIFIL dan keluarga besar TNI yang kehilangan putra terbaik bangsa di medan tugas internasional.

Ledakan Proyektil di Pangkalan Tugas

Kronologi kejadian bermula pada malam 29 Maret 2026. Praka Rico tengah bertugas di pangkalan UNIFIL di Adchit Al Qusayr, Lebanon selatan, ketika sebuah proyektil meledak di lokasi tersebut. UNIFIL dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa prajurit tersebut mengalami luka kritis akibat ledakan itu dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan di Beirut.

Perawatan intensif selama sebulan lebih tidak mampu menyelamatkan nyawanya. Praka Rico akhirnya berpulang di rumah sakit Kota Beirut, meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekan sesama personel penjaga perdamaian.

"UNIFIL menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga dan rekan-rekan Praka Pramudia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta pemerintah serta rakyat Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini," bunyi pernyataan misi PBB tersebut.

Seruan Hukum Internasional

Menyusul insiden ini, UNIFIL kembali menegaskan sikapnya. Misi PBB mendesak semua pihak yang terlibat konflik di Lebanon untuk menjunjung tinggi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional. Keselamatan dan keamanan personel serta properti PBB, menurut mereka, harus dijamin setiap saat tanpa pengecualian.

"Serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan 1701, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang," demikian isi pernyataan.

Pernyataan ini menekankan bahwa tindakan agresif terhadap personel PBB bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan masuk dalam kategori pelanggaran serius yang dapat berimplikasi hukum internasional.

Empat Prajurit TNI Gugur dalam Sebulan

Praka Rico menjadi personel TNI keempat yang gugur akibat konflik terbaru Israel-Hizbullah dalam sebulan terakhir. Tercatat ada tiga insiden terpisah yang menargetkan pasukan TNI di Lebanon selatan, terjadi pada 29 dan 30 Maret serta 3 April.

PBB pada 7 April lalu telah mengungkap hasil penyelidikan penyebab gugurnya tiga prajurit TNI sebelumnya. Dua kejadian pada 29 dan 30 Maret menewaskan tiga prajurit dan melukai lima lainnya. Sementara serangan pada 3 April melukai tiga prajurit TNI.

Juru Bicara PBB Stephane Dujarric menjelaskan bahwa insiden pertama pada 29 Maret di dekat Adchit Al Qusayr menyebabkan gugurnya Praka Farizal Rhomadhon—yang kini dinaikkan pangkatnya menjadi Kopda Anumerta—akibat tembakan tank Merkava milik Israel. Berdasarkan hasil penyelidikan PBB, Praka Rico gugur dalam serangan yang sama dengan Praka Farizal.

Insiden kedua terjadi keesokan harinya di Bani Hayyan. Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur gugur kemungkinan akibat ranjau darat yang dipasang kelompok Hizbullah Lebanon. Kendaraan yang mereka gunakan hancur total akibat ledakan tersebut.

Konflik yang terus memanas di wilayah perbatasan Israel-Lebanon ini membuat tugas personel UNIFIL semakin berisiko tinggi. Praka Rico dan rekan-rekannya adalah bukti nyata pengorbanan para penjaga perdamaian yang bertugas di garis depan demi stabilitas kawasan.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar