PARADAPOS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), kembali memanggil produsen bahan bakar alternatif Bobibos, PT Inti Sinergi Formula, pada Jumat pekan lalu. Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pertemuan awal pada 14 April 2026, dengan agenda utama mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan secara luas. Langkah ini diambil di tengah upaya pemerintah mendorong kemandirian energi nasional.
Ditjen Migas Minta Segera Uji Teknis
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pengembangan inovasi bahan bakar alternatif karya anak bangsa tersebut. Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/4), ia menyebutkan bahwa pertemuan kali ini berlangsung di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta.
"Ditjen Migas kembali memanggil PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo Jakarta. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas," ujar Noor.
Noor meminta pihak Bobibos untuk segera melakukan pengujian yang diperlukan guna menentukan posisi produk ini, apakah masuk dalam kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel," jelasnya.
Prosedur Pengujian dan Standar Internasional
Pada pertemuan sebelumnya, Ditjen Migas menyambut baik inovasi Bobibos di tengah tekanan krisis energi global. Tahapan pengujian awal yang dilakukan oleh Lemigas dimulai dari pengambilan sampel sesuai standar internasional ASTM D4057 pada tangki penyimpanan (storage tank).
PT Inti Sinergi Formula dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Lemigas mengenai kebutuhan yang diperlukan untuk seluruh proses rangkaian pengujian sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya, pihak Bobibos juga sempat melakukan identifikasi internal, tetapi ditemukan bahwa spesifikasi produk Bobibos belum memenuhi beberapa parameter standar baik BBN maupun BBM yang berlaku.
Jaminan Keamanan dan Kepastian Hukum bagi Konsumen
Ditjen Migas pada prinsipnya menyambut positif setiap inovasi anak bangsa terkait temuan bahan bakar yang bisa membantu memperkuat ketahanan energi nasional, di tengah kondisi global yang tak menentu. Namun, ada prosedur yang harus dipenuhi untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat selaku konsumen.
Rangkaian tes yang dijalani harus dilakukan dalam pengawasan dan sesuai standar prosedur. Hal tersebut juga untuk melindungi masyarakat dari risiko kerusakan mesin dan memberikan kepastian hukum sebagai dasar pengaduan produk jika tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Artikel Terkait
Hasil Teer Meghalaya: Panduan Memahami Lotere Panahan Tradisional dan Cara Cek Angka Keluaran Terkini
AI Kini Ubah Gambar Statis Jadi Video Dinamis dalam Hitungan Menit
94 Juta Data Penduduk Indonesia Bocor dalam Empat Tahun, Pakar Ingatkan Pentingnya Kebiasaan Lindungi Privasi Digital
Rupiah Tembus Rp17.310, Level Terlemah Sepanjang Sejarah; BI Sebut Mata Uang Sudah Undervalued