PN Jakpus Vonis Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531 Miliar ke CMNP

- Jumat, 24 April 2026 | 12:00 WIB
PN Jakpus Vonis Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531 Miliar ke CMNP
PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) atas PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dan pendirinya, Hary Tanoesoedibjo. Dalam putusan yang dibacakan pada 22 April 2025, majelis hakim menghukum HT dan BHIT membayar ganti rugi sebesar Rp 531 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun. Sengketa ini berakar dari transaksi tukar-menukar surat berharga senilai US$ 28 juta yang terjadi pada 1999, melibatkan CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Meski demikian, putusan ini masih berada di tingkat pertama dan kedua belah pihak memiliki hak untuk mengajukan banding.

Jejak Kasus yang Berawal dari Akhir 1990-an

Kisah panjang antara dua taipan ini bermula lebih dari seperempat abad lalu. Tepatnya pada Mei 1999, CMNP melakukan transaksi tukar-menukar surat berharga berupa negotiable certificate of deposit (NCD) dengan PT Bank Unibank Tbk. Nilainya saat itu mencapai US$ 28 juta. Dari sudut pandang CMNP, transaksi tersebut tidak sah secara hukum dan dinilai merugikan perusahaan. Oleh karena itu, langkah gugatan ditempuh tidak hanya terhadap HT dan BHIT, tetapi juga terhadap Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi—dua pihak lain yang dianggap terlibat dalam transaksi tersebut. Direktur Independen CMNP, Hasyim, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi kepastian hukum. “Perseroan (CMNP) melakukan upaya hukum ini dengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh perseroan pada 1999, dengan melibatkan masing-masing tergugat,” ujarnya. Dalam dokumen gugatan, CMNP juga meminta pengadilan menyatakan sah sita jaminan atas aset milik HT dan BHIT. Rencana gugatan ini sebelumnya telah diumumkan CMNP melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 3 Maret 2025, yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Posisi BHIT: Hanya Sebagai Perantara

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen BHIT menyatakan tidak mengetahui secara pasti dasar hukum yang digunakan CMNP. Direktur BHIT, Tien, menilai bahwa sengketa ini seharusnya dialamatkan kepada Unibank sebagai pihak utama dalam transaksi. Ia menjelaskan, pada saat transaksi berlangsung, BHIT—yang saat itu masih bernama PT Bhakti Investama Tbk—hanya bertindak sebagai perantara atau arranger. “Sepahaman perseroan, gugatan CMNP adalah dikarenakan transaksi CMNP dengan Unibank senilai US$ 28 juta pada 26 tahun yang lalu, tepatnya pada 12 Mei 1999, di mana perseroan bertindak sebagai arranger,” tulis Tien dalam keterbukaan informasi BEI. Direktur Legal BHIT, Chris Taufik, juga menilai gugatan tersebut lemah secara hukum. Menurutnya, peran BHIT sebagai perantara telah berakhir begitu transaksi selesai pada 1999. Setelah itu, seluruh komunikasi terkait transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank.

Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim menemukan bahwa NCD yang diterbitkan Unibank tidak dapat dicairkan. Pengadilan menilai bahwa para tergugat, termasuk HT dan BHIT, seharusnya mengetahui sejak awal bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan. “Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada penggugat sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resmi, Kamis (23/4). Dalam gugatannya, CMNP awalnya menuntut ganti rugi sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp 481 miliar, ditambah bunga majemuk 2 persen per bulan. Namun, majelis hakim menolak sebagian besar tuntutan tersebut. Pengadilan memutuskan ganti rugi materiil tetap sebesar US$ 28 juta atau setara Rp 481 miliar dengan bunga wajar 6 persen per tahun. Selain itu, hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 531 miliar, di luar bunga berjalan. Majelis hakim menyatakan HT dan BHIT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab secara tanggung renteng. Putusan ini juga didasarkan pada doktrin piercing the corporate veil, yakni membuka tabir perusahaan karena tergugat dinilai tidak beritikad baik dan memanfaatkan entitas korporasi dalam transaksi. Meskipun demikian, putusan ini masih bersifat tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan.

Langkah Banding dari Kubu BHIT

BHIT menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan PN Jakpus. Perseroan menilai putusan tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi. Dalam keterangan resminya, manajemen BHIT menjelaskan bahwa putusan perkara nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang dibacakan pada 22 April 2025 masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan. "Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di pengadilan tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," kata Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, dalam rilis tersebut, dikutip Jumat (24/4). BHIT menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut. Salah satunya, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk, justru tidak menjadi pihak yang dibebankan tanggung jawab. Sebaliknya, tanggung jawab tersebut dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger. Perseroan juga menyoroti bahwa apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai bank beku kegiatan usaha pada 29 Oktober 2001, maka kewajiban pembayaran NCD kepada CMNP diyakini dapat diselesaikan oleh bank tersebut. BHIT menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank menjadi bank beku kegiatan usaha karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut. Manajemen BHIT juga menyebut bahwa CMNP sebenarnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013. Hal ini dinilai menjadi salah satu aspek penting yang seharusnya turut dipertimbangkan dalam perkara tersebut. BHIT pun mempertanyakan langkah PN Jakpus yang merilis siaran pers mengenai pertimbangan hakim, sementara salinan lengkap putusan perkara itu justru belum diterima perseroan. "Siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2025 juga patut dipertanyakan karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum ada atau belum diterima oleh perseroan," kata Chris. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, BHIT memastikan akan melanjutkan proses hukum ke tingkat banding guna menguji kembali putusan yang telah dijatuhkan.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar