PARADAPOS.COM - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jusuf Kalla (JK) tetap berlanjut, meskipun telah mendengar klarifikasi dari mantan Wakil Presiden tersebut. Kuasa hukum GAMKI, Saddan Sitorus, menyatakan bahwa klarifikasi JK terkait kontribusinya dalam menyelesaikan konflik di beberapa daerah tidak berkaitan langsung dengan substansi laporan yang diajukan pihaknya. Laporan ini, yang kini tengah diproses di Polda Metro Jaya, didasari oleh dugaan pelanggaran dalam ceramah JK yang dinilai menyinggung agama Kristen.
Menghormati Klarifikasi, tetapi Tetap pada Substansi
Saddan Sitorus menyampaikan penghormatan terhadap keterangan yang diberikan Jusuf Kalla. “Kami hormati klarifikasi Bapak Jusuf Kalla, khususnya terkait kontribusi beliau dalam upaya menyelesaikan konflik di beberapa daerah,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 24 April 2026.
Namun, ia dengan tegas memisahkan antara apresiasi terhadap rekam jejak JK dan pokok persoalan hukum yang mereka perkarakan. “Namun, klarifikasi beliau tidak berkaitan dengan substansi yang kami persoalkan. Jadi laporan masih tetap berlanjut,” ujar Saddan.
Melawan Pelabelan Sepihak di Ruang Publik
Menurut Saddan, langkah hukum yang ditempuh GAMKI memiliki tujuan yang lebih luas dari sekadar perkara individu. Ia menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan strategi untuk memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama di ruang publik. “Yang kita dorong adalah kesetaraan. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tetapi bagaimana hukum memperlakukan semua warga secara adil,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini harus dipahami sebagai upaya menegaskan hak setiap warga negara yang setara di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang keyakinan.
Tiga Pilar Pelaporan: Penegakan Hukum hingga Edukasi Publik
Saddan merinci tiga aspek penting yang menjadi fondasi pelaporan tersebut. Pertama, penegakan hukum yang setara. Ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana terhadap agama apa pun harus diperlakukan secara adil dan tanpa diskriminasi.
Kedua, keamanan berkeyakinan. Menurutnya, setiap individu, dari agama mana pun, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama agar tidak merasa terancam atau rentan saat berada di ruang publik.
Ketiga, edukasi publik. Saddan berpandangan bahwa toleransi bukanlah sekadar sikap moral, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap warga negara. “Langkah hukum tersebut menjadi instrumen untuk mendemokrasikan ruang diskusi, di mana setiap identitas dihormati bukan karena posisinya, tapi karena haknya yang setara,” ujarnya.
Dukungan Lintas Iman dan Fokus pada Proses Hukum
Saat ini, GAMKI menyatakan seluruh perhatiannya tertuju pada proses pelaporan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Saddan mengungkapkan bahwa langkah mereka mendapat dukungan dari sekitar 20 lembaga dan organisasi masyarakat, baik dari kalangan Islam maupun Kristen.
Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut murni didasari oleh keberatan terhadap isi ceramah JK, bukan karena kepentingan kelompok semata. “Lembaga-lembaga ini melaporkan Pak JK bukan karena kepentingan kelompok, tapi karena mengecam ceramah JK yang menyinggung agama Kristen,” pungkasnya.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Akan Temui Menteri PANRB Bahas Nasib 3.823 Honorer yang Tak Dibayar
Kabupaten Klungkung Raih Penghargaan Nasional Berkat Keberhasilan Tekan Angka Stunting hingga 3,15 Persen
Jalur Lintas Selatan Garut Diterapkan Sistem Buka Tutup Pascatertimbun Longsor
Lapas Sleman Deklarasikan Zero Halinar, Perketat Penggeledahan Barang Pegawai