PARADAPOS.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menonaktifkan Direktur Reserse Narkobanya, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat keterlibatannya dalam praktik pemerasan terhadap dua tersangka dalam sebuah kasus peredaran obat terlarang jenis poppers. Untuk memastikan objektivitas penyelidikan, sang perwira menengah kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengembangan Perkara
Menurut penjelasan pejabat Propam setempat, kasus ini berakar pada pengembangan sebuah perkara tindak pidana kesehatan antara Maret hingga Juli 2025 silam. Saat itulah, dalam proses penyidikan kasus poppers, muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang. Seorang perwira menengah, diduga bersama enam anggota pembantunya, dikabarkan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka yang berinisial SF dan JH.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, memaparkan kronologi awal tersebut. "Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri," jelasnya di Kupang, Minggu (15/3/2026).
Modus dan Dampak yang Ditimbulkan
Praktik pemerasan yang diduga mencapai nilai Rp375 juta itu disebut menggunakan sejumlah modus operandi. Di antaranya adalah negosiasi terkait aset tersangka dan pemanfaatan masa penahanan mereka. Aksi ini diduga terjadi di beberapa lokasi, baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT sendiri.
Dampak dari insiden ini ternyata tidak kecil. Proses hukum perkara pokoknya sendiri menjadi terganggu. Pelimpahan tahap II berkas ke Kejaksaan terhambat karena salah satu tersangka utama kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sebuah kondisi yang menimbulkan pertanyaan tentang kaitan antara penanganan perkara dan pelarian tersangka.
Pemeriksaan Intensif dan Komitmen Penegakan Integritas
Merespons dugaan serius ini, Bidpropam Polda NTT telah bergerak cepat. Mereka telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat, termasuk AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Langkah tegas ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, sebagai wujud komitmen institusi. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oknum anggotanya.
"Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Henry.
Ancaman Sanksi dan Tindak Lanjut Hukum
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri, sanksi yang dihadapi bisa sangat berat. Pejabat tersebut menyatakan bahwa sanksi bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini, Polda NTT bersama Divpropam Polri tengah mempersiapkan perkara khusus untuk menentukan status hukum lebih lanjut dari perwira menengah yang diduga menjadi otak dalam kasus ini.
Pengawasan internal yang ketat dan proses hukum yang transparan dalam kasus semacam ini menjadi penanda penting bagi upaya institusi dalam memulihkan dan menjaga kepercayaan publik. Masyarakat pun menanti kelanjutan proses hukum ini, mengingat posisi strategis pelaku yang semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
Artikel Terkait
Kemacetan Pagi Hari Landa Tol Cipali, Volume Kendaraannya Naik 16,8 Persen
Trump Serukan Negara Besar Kerahkan Angkatan Laut ke Selat Hormuz
Prajurit TNI Juara Kompetisi Hafalan Al-Quran Internasional di Libya
Harga Buyback Emas Antam Stagnan di Rp2,749 Juta, Tapi Naik 16,5% Sejak Awal Tahun