Motor Listrik Rp 1,03 Triliun untuk Program MBG Belum Dirakit, Diduga Markup Hingga Rp 400 Miliar

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:25 WIB
Motor Listrik Rp 1,03 Triliun untuk Program MBG Belum Dirakit, Diduga Markup Hingga Rp 400 Miliar
PARADAPOS.COM - Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa ribuan unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang anggarannya menembus angka Rp 1,03 triliun ternyata belum seluruhnya dirakit hingga awal April lalu. Pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan listrik ini, yang dibayarkan penuh oleh pejabat lama, kini menjadi sorotan lantaran diduga mengandung praktik markup harga yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Temuan ini muncul di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

Motor Listrik MBG Masih Dalam Perakitan, Uang Rp 1 Triliun Sudah Dibayar

Dudung mengungkapkan kekagetannya saat mengecek realisasi pengadaan motor listrik tersebut. Ia menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 1,03 triliun telah dibayarkan, namun hingga 7 April lalu, kendaraan-kendaraan itu masih dalam proses perakitan. "Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," ujarnya, Jumat (12/6).

Selisih Harga Capai Ratusan Miliar, Ada Indikasi Markup

Tak hanya soal keterlambatan perakitan, persoalan lain yang mencuat adalah dugaan markup harga. Dudung menyebutkan bahwa nilai pengadaan yang fantastis itu tidak sebanding dengan spesifikasi dan jumlah motor listrik yang diterima. "Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," jelasnya. Perbedaan angka perhitungan antara pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang cukup signifikan.

Vendor Tak Penuhi Syarat, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Uang sebesar Rp 1 triliun tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selaku vendor. Namun, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer atau bengkel yang aktif. Berdasarkan informasi dari situs resmi grup perusahaan tersebut, PT YAT bergerak di bidang pengadaan motor listrik, logistik, dan alat kesehatan, bukan sebagai dealer apalagi agen pemegang merek kendaraan. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka. Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM), resmi menyandang status tersebut. Sebelumnya, lima orang lain telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya. Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG ini terus bergulir, dan publik menanti kejelasan lebih lanjut mengenai pengembalian kerugian negara serta nasib program yang tengah berjalan.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler