PARADAPOS.COM - Pengamat kebijakan publik mengusulkan penerapan sistem ganjil genap di jalan arteri non-tol untuk mengantisipasi kemacetan parah pada arus balik Lebaran 2026. Usulan ini muncul menyusul fokus rekayasa lalu lintas yang selama ini lebih banyak terpusat pada jalan tol, sementara jalur alternatif di daerah kerap menghadapi penumpukan kendaraan yang tak tertahankan.
Solusi untuk Jalur Alternatif yang Terabaikan
Trubus Rahardiansah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, melihat adanya kesenjangan penanganan antara jalan tol dan jalan biasa. Menurut analisisnya, berbagai upaya seperti sistem satu arah, contraflow, dan ganjil genap telah dioptimalkan untuk ruas Trans Jawa. Namun, nasib pemudik yang memilih atau terpaksa menggunakan rute arteri di luar tol seringkali jauh berbeda.
Ia memberikan contoh konkret rute-rute yang kerap menjadi titik kemacetan panjang. "Yang belum ada solusinya, harusnya itu yang di daerah. Jadi, kalau dari Jakarta mau ke Tasik, itu enggak ada tol itu. Itu sengsara, itu. Tasik, Cilacap, itu paling sengsara," tuturnya.
Melihat kondisi itu, Trubus menegaskan perlunya intervensi kebijakan yang lebih merata. "Nah, itu harusnya pemerintah menerapkan, ini kebijakannya dulu ya, menerapkan yang namanya ganjil genap. Jadi, di ganjil genap diberlakukan untuk daerah," jelasnya.
Mengatur Waktu Operasional Kendaraan
Selain usulan ganjil genap untuk mobil di jalur non-tol, Trubus juga membawa gagasan yang lebih detail untuk mengurai kepadatan. Ia menyarankan adanya pemisahan waktu operasional antara kendaraan roda dua dan roda empat. Skema bergantian ini, menurutnya, dapat mendistribusi volume kendaraan lebih merata sepanjang hari.
"Yang motor, misalnya mulai hari ini sampai nanti besok udah mobil, motor adanya besok lagi. Jadi, diselang-seling. Nah, itu. Tapi mobilnya dibikin ganjil genap," ujarnya menambahkan.
Peran Pemerintah Daerah yang Perlu Diperkuat
Di balik usulan teknis tersebut, Trubus menyoroti aspek tata kelola yang dinilainya masih timpang. Selama ini, penanganan arus mudik dan balik banyak dikendalikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Polri. Padahal, dampak langsung kemacetan dan geliat ekonomi dari arus mudik justru paling terasa di tingkat daerah.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemberdayaan dan keterlibatan yang lebih besar dari pemerintah daerah. Logikanya, daerah yang menjadi tujuan akhir pemudik sekaligus penerima manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut, seharusnya memiliki peran strategis dalam merancang dan mengimplementasikan skema pengaturan lalu lintas yang sesuai dengan karakteristik lokal.
Dengan mempertimbangkan sudut pandang lapangan ini, usulan kebijakan yang diajukan tidak hanya sekadar menambah aturan, tetapi berupaya menciptakan pembagian peran dan solusi yang lebih komprehensif, mengatasi akar persoalan kemacetan di seluruh lini perjalanan mudik Lebaran.
Artikel Terkait
Dubes Saudi: 85% Serangan Iran Arahkan ke Negara Tetangga, Bukan Israel
Harga Emas Antam Naik, Buyback Melonjak Rp27.000 per Gram
Bupati Aceh Barat Usut Pungutan Daging Ilegal di Pasar Meulaboh
Dua Meninggal Diduga Keracunan Gas di Dalam Mobil Parkir di Pidie Jaya