Bareskrim Dalami Laporan Jusuf Kalla soal Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Pakar Digital Forensik

- Jumat, 08 Mei 2026 | 11:00 WIB
Bareskrim Dalami Laporan Jusuf Kalla soal Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Pakar Digital Forensik
PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), terhadap pakar digital forensik Rismon Sianipar. Laporan tersebut menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang muncul setelah nama JK dikaitkan dengan pendanaan isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas perkara ini.

Proses Penyelidikan di Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi perkembangan penanganan laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim penyidik masih berada pada tahap pengumpulan bukti. "Soal laporan Jusuf Kalla kemarin sudah kita klarifikasi. Kita masih kumpulkan bukti," ujar Wira kepada wartawan, Jumat (8/5/2026). Ia menambahkan, bukti-bukti digital yang terkait dengan perkara ini juga tengah didalami. Untuk penanganan barang bukti yang bersifat spesifik, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber. "Untuk bukti digitalnya kita akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kita koordinasikan," imbuhnya. Selain bukti digital, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Wira belum merinci berapa banyak orang yang telah dimintai keterangan. Ia juga mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap terlapor belum dilakukan karena prioritas saat ini adalah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. "(Terlapor dipanggil) belum, karena abis itu saksi-saksi dulu," tutur dia.

Kronologi Laporan dan Tuduhan Pendanaan

Sebelumnya, Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim. Laporan ini muncul setelah nama JK disebut dalam polemik terkait keabsahan ijazah Jokowi. Dalam laporan tersebut, JK menduga Rismon menyebarkan pernyataan bahwa dirinya memberikan uang senilai Rp5 miliar untuk mendanai pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI. JK menilai pernyataan itu sebagai hoaks dan fitnah yang mencemarkan nama baiknya. Menanggapi hal tersebut, pengacara yang juga mendampingi Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, dengan tegas membantah kliennya menerima dana dari JK. Ia menegaskan bahwa perjuangan mereka dalam membongkar dugaan ijazah palsu Jokowi tidak didanai oleh siapa pun. "Saya ingin tegaskan, kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini, baik dari Pak JK atau lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami, tidak," ujar Khozinudin kepada wartawan, Kamis (9/4/2026). Khozinudin menambahkan bahwa pihaknya justru mendukung langkah hukum yang diambil JK terhadap Rismon Sianipar. Menurutnya, pelaporan tersebut diharapkan dapat memproses dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang beredar. "Kami mendampingi Pak Roy, bersama Pak Roy pernah dampingi Rismon, itu karena dorongan panggilan hati untuk menyelamatkan negara kita. Saya, kita semua justru mendukung (laporan JK) agar dugaan pencermaran dan fitnah ini segera diproses," katanya.

Klarifikasi Rismon Sianipar soal Video AI

Di sisi lain, Rismon Sianipar angkat bicara mengenai laporan yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa dirinya dilaporkan karena sebuah video yang merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). "Video sintesis berbasis artificial intelligence atau kecerdasan buatan ya," kata Rismon, dikutip dari kanal Balige Academy di YouTube, Sabtu (11/4/2026). Ia menjelaskan, video asli yang menjadi pokok persoalan berasal dari unggahan di kanal Balige Academy miliknya pada 11 Maret 2026. Video asli tersebut, katanya, berisi klarifikasi dirinya terkait kajian ilmiah mengenai ijazah Jokowi. Namun, video itu kemudian direproduksi menggunakan AI sehingga kontennya berubah dan mengandung muatan yang berbeda dari aslinya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar