PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Christianus Heru Widianto, pada Jumat, 8 Mei 2026. Pemeriksaan ini dilakukan di Jakarta untuk mendalami dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Lembaga antirasuah tersebut juga menyelidiki aliran uang yang diduga diterima oleh sejumlah pegawai Kemenaker dari pihak swasta terkait pengajuan sertifikasi K3.
Pendalaman Proses Sertifikasi K3
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menggali pengetahuan Christianus Heru Widianto secara mendalam. Fokus utama investigasi adalah mekanisme dan prosedur penerbitan sertifikasi K3 kepada para pemohon.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan saksi sangat krusial untuk mengungkap celah-celah yang mungkin dimanfaatkan.
“Pemeriksaan terhadap saksi didalami pengetahuannya terkait proses dan mekanisme penerbitan sertifikasi K3 kepada para pemohon,” ungkap Budi dalam keterangannya.
Aliran Uang dari Sektor Swasta
Selain memeriksa proses administrasi, KPK juga menelisik dugaan penerimaan uang oleh pegawai Kemenaker. Uang tersebut diduga berasal dari pengajuan sertifikasi K3 yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan swasta. Heru diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi keterkaitannya dengan praktik tersebut.
Suasana di ruang pemeriksaan tampak serius. Beberapa berkas dan dokumen terkait pengajuan sertifikasi K3 dari berbagai perusahaan turut menjadi bahan pendalaman penyidik.
Saksi Lain yang Diperiksa
Tidak hanya Heru, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat bukti. Mereka adalah JH, EMS, dan TDS yang berasal dari pihak swasta. Selain itu, penyidik juga memanggil ZF yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
Kehadiran para saksi dari pihak swasta ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai praktik yang terjadi di lapangan. Keterangan mereka diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas.
Budi Prasetyo menambahkan, ada indikasi kuat bahwa pihak swasta tidak hanya dimintai uang untuk mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga untuk keperluan lain.
“Pihak swasta juga diduga dimintai uang untuk melakukan penukaran valuta asing oleh salah satu tersangka dalam perkara ini untuk diberikan kepada oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Pengakuan ini membuka tabir baru dalam kasus tersebut, di mana modus operandi yang digunakan ternyata cukup rumit dan melibatkan transaksi valuta asing. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menjerat semua pihak yang terlibat.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemerintah Resmi Tutup Penyelenggaraan Haji 2026, Catatkan Sejarah Pengelolaan Penuh oleh Kemenhaj
Kepala Kanwil Imigrasi NTT yang Baru Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Pelayanan dan Pengawasan Perbatasan
Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri yang Berstatus ASN atas Dugaan Aborsi Tanpa Sepengetahuan Suami
Presiden Prabowo Dorong Himbara Bertransformasi Jadi Perbankan Patriotik untuk Perluas Pembiayaan UMKM