Data WIPO 2024 Ungkap Dominasi China, AS, dan Jepang dalam Paten Global

- Jumat, 27 Maret 2026 | 06:00 WIB
Data WIPO 2024 Ungkap Dominasi China, AS, dan Jepang dalam Paten Global

PARADAPOS.COM - Data terbaru dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk tahun 2024 mengungkap peta kepemilikan paten aktif global yang sangat timpang. Hanya segelintir negara yang mendominasi, sementara mayoritas lainnya tertinggal jauh. China memimpin dengan angka yang fantastis, diikuti oleh Amerika Serikat dan Jepang, mencerminkan konsentrasi ekosistem inovasi dan kapasitas riset dunia yang belum merata.

Memahami Paten dan Peran WIPO

Dalam konteks global yang kompetitif, paten berfungsi sebagai pengakuan formal sekaligus perlindungan hukum atas sebuah temuan. Secara sederhana, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Hak ini memungkinkan inventor untuk mengkomersialkan temuannya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain.

Invensi sendiri merupakan ide pemecah masalah yang dituangkan ke dalam bentuk produk atau proses teknologi, mulai dari peralatan sederhana hingga komponen elektronik mutakhir. Untuk mendapatkan pengakuan ini di Indonesia, inventor harus mengajukan permohonan beserta dokumen lengkap seperti deskripsi, klaim, dan gambar teknis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Di tingkat internasional, WIPO berperan sebagai badan PBB yang mengoordinasi sistem perlindungan kekayaan intelektual, termasuk paten. Dengan 194 negara anggota, lembaga yang berkantor pusat di Jenewa ini menyediakan kerangka kerja seperti Patent Cooperation Treaty (PCT) yang mempermudah pendaftaran paten di banyak negara sekaligus.

WIPO juga mengelola basis data PATENTSCOPE yang menjadi rujukan penting, berisi lebih dari 43 juta dokumen paten dari berbagai penjuru dunia. Melalui layanan-layanan ini, WIPO berupaya mendorong inovasi dengan memastikan karya intelektual para penemu mendapatkan perlindungan yang layak.

Peta Kekuatan Inovasi Global 2024

Berdasarkan rilis WIPO yang mencakup 112 negara, terlihat jelas bahwa lanskap inovasi dunia dikuasai oleh beberapa kekuatan utama. Konsentrasi kepemilikan paten ini bukanlah fenomena baru, namun data terbaru semakin mempertegas kesenjangan yang lebar antara segelintir negara dengan lainnya.

China mencatatkan diri sebagai pemimpin yang tak terbantahkan, dengan pertumbuhan paten per kapita yang melesat dalam dua dekade terakhir. Dominasi kawasan Asia sangat mencolok, di mana China, Jepang, dan Korea Selatan bersama Amerika Serikat menguasai porsi yang sangat signifikan dari total paten global.

“Ketiga negara teratas secara bersama-sama memegang lebih banyak paten dibandingkan seluruh negara di dunia jika digabungkan,” ungkap analisis terhadap data tersebut, menggambarkan skala dominasi yang luar biasa.

Di benua Eropa, Jerman muncul sebagai pemimpin regional meski angka absolutnya masih tertinggal dari para raksasa Asia. Berikut adalah daftar 20 negara dengan paten aktif terbanyak menurut WIPO:

  1. China: 5.688.867
  2. Amerika Serikat: 3.519.879
  3. Jepang: 2.085.215
  4. Korea Selatan: 1.312.294
  5. Jerman: 963.941
  6. Prancis: 757.026
  7. Inggris: 744.130
  8. Italia: 382.444
  9. Swiss: 268.054
  10. Belanda: 246.254
  11. Rusia: 243.943
  12. India: 228.402
  13. Spanyol: 217.849
  14. Kanada: 201.063
  15. Irlandia: 198.100
  16. Belgia: 187,149
  17. Luksemburg: 163,418
  18. Australia: 163,069
  19. Swedia: 152,158
  20. Austria: 134,163

Posisi Indonesia dalam Peta Inovasi

Lalu, di manakah posisi Indonesia? Meski belum berhasil menembus jajaran 20 besar, capaian Indonesia patut dicatat. Dengan 84.540 paten aktif, negara ini menempati peringkat ke-29 secara global. Posisi ini, meski masih ada ruang untuk pengembangan, menunjukkan adanya dinamika dan perkembangan ekosistem inovasi nasional yang terus bergerak. Angka tersebut menjadi sebuah baseline yang penting untuk mengukur percepatan dan strategi ke depan dalam membangun budaya riset dan perlindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat di dalam negeri.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar