Hakim Tetapkan 1 April 2026 untuk Putusan Kasus Korupsi Nurhadi

- Jumat, 27 Maret 2026 | 17:00 WIB
Hakim Tetapkan 1 April 2026 untuk Putusan Kasus Korupsi Nurhadi

PARADAPOS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat telah menetapkan Rabu, 1 April 2026, sebagai hari pembacaan putusan bagi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sidang akhir ini menanti vonis atas dirinya yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai ratusan miliar rupiah selama menjabat.

Jadwal Sidang Putusan Ditentukan

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji secara resmi mengumumkan jadwal persidangan tersebut pada Jumat, 27 Maret 2026. Dalam pengumuman itu, hakim meminta agar seluruh pihak, termasuk jaksa dan kuasa hukum terdakwa, dapat hadir lebih awal.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan, "Untuk putusan insya Allah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan."

Persidangan direncanakan dimulai antara pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, menandai babak akhir dari proses hukum yang telah berjalan cukup panjang.

Tuntutan Hukuman 7 Tahun Penjara

Menjelang putusan, posisi Nurhadi telah dihadapkan pada tuntutan berat dari penuntut umum. Pada sidang tuntutan 13 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada mantan pejabat tinggi MA itu.

Dalam pembacaan amar tuntutannya, JPU menyatakan, "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun."

Tak hanya hukuman badan, tuntutan juga mencakup denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Lebih lanjut, jaksa menuntut Nurhadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar, dengan ancaman subsider penjara tiga tahun jika tak mampu melunasinya.

Dakwaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Tuntutan itu berangkat dari dakwaan yang telah dibacakan sejak November 2025. JPU mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi—yang dinilai sebagai suap—berupa uang mencapai Rp137,1 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pihak yang berperkara di semua tingkat pengadilan, mulai dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, "Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung."

Dakwaan kedua menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa mengungkapkan, uang hasil dari tindak pidana korupsi itu kemudian ditempatkan dan dibelanjakan untuk menyamarkan asal-usulnya. Pola ini, menurut jaksa, terlihat dari ketidakseimbangan antara harta yang dimiliki dengan penghasilan resmi seorang Sekretaris MA.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Alur dan Penggunaan Uang Hasil Tindak Pidana

Dalam keterangan persidangan, jaksa memaparkan alur keuangan yang cukup rumit. Total dana sebesar Rp307 miliar dan 50.000 dolar AS diduga tersebar di 21 rekening yang terkait dengan Nurhadi. Dari jumlah sebesar itu, sebagian kemudian dialihkan untuk kepemilikan aset.

Dana senilai Rp138 miliar disebut digunakan untuk membeli tanah dan bangunan, sementara Rp6,2 miliar lainnya dibelanjakan untuk kendaraan bermotor. Pengungkapan detail aliran dan penggunaan dana ini menjadi bagian krusial yang membangun konstruksi dakwaan pencucian uang.

Kini, semua perhatian tertuju pada sidang 1 April 2026 mendatang. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pledoi dari pihak terdakwa sebelum memutuskan vonis yang akan mengakhiri perjalanan kasus hukum yang menyita perhatian publik ini.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar