PARADAPOS.COM - Sidang dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang menjerat Jap Ferry Sanjaya memasuki tahap krusial dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (27/3/2026). Dalam pledoi yang disampaikan, kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, membantah keras adanya unsur pidana dan menegaskan kasus ini murni sengketa perdata. Jap Ferry sendiri menyatakan dirinya justru mencegah kerugian negara dengan menghidupkan kembali aset daerah yang terbengkalai. Sidang ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di wilayah kerja sama swasta-pemerintah daerah.
Pertahanan Hukum: Ini Murni Hubungan Perdata
Dalam pembelaannya yang disampaikan di ruang sidang, OC Kaligis secara tegas membedah akar persoalan. Ia menjelaskan bahwa hubungan antara kliennya dengan Pemerintah Kabupaten Klaten berawal dari perjanjian sewa-menyewa yang sah, bukan dari proyek pengadaan barang atau skema Build Operate Transfer (BOT). Menurutnya, skema sewa ini bahkan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari sejumlah pejabat daerah pada masanya, termasuk sepuluh kepala dinas, sekretaris daerah, dan mantan Bupati Sri Mulyani.
"Ini murni hubungan perdata. Tidak ada penggunaan uang negara," tegas Kaligis di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengangkat catatan keuangan daerah yang konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bukti bahwa klaim kerugian negara sulit dipertahankan.
Menyoroti Kriteria Kerugian Negara yang Nyata
Lebih lanjut, tim pembela mengajukan argumentasi hukum yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka menekankan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan dapat dibuktikan, bukan sekadar potensi atau perkiraan. Menurut mereka, tuduhan jaksa yang didasarkan pada potensi kerugian tidak memenuhi standar hukum tersebut.
Kaligis bahkan menyatakan bahwa tindakan Jap Ferry justru menambah nilai aset. Renovasi yang dilakukan disebutnya telah meningkatkan nilai Plaza Klaten dari sekitar Rp600 juta menjadi lebih dari Rp3 miliar.
Suara Terdakwa: Upaya Menyelamatkan Aset Daerah
Jap Ferry Sanjaya, dalam pledoi pribadinya, memaparkan kronologi keterlibatannya dengan detail. Ia menyangkal status sebagai pengelola, dan lebih menekankan perannya sebagai pihak yang bekerja dan kemudian menjadi penyewa. Ferry bercerita, sejak tahun 2020 hingga 2022, ia menggunakan dana pribadi untuk memperbaiki bangunan Plaza Klaten yang saat itu dalam kondisi memprihatinkan dan tidak produktif. Niatnya, tutur Ferry, adalah menghidupkan kembali aset milik daerah yang terbengkalai.
Pada 2023, hubungan itu kemudian diformalkan melalui perjanjian sewa yang ditandatangani bersama Pemkab Klaten—perjanjian yang hingga kini masih berlaku dengan pembayaran sewa yang tetap berjalan.
"Permasalahan ini muncul karena salah penafsiran dari BPK yang menganggap pembayaran pihak swasta kepada saya adalah uang sewa yang seharusnya disetorkan Pemerintah Kabupaten Klaten. Padahal uang tersebut adalah pembayaran atas pekerjaan perbaikan yang saya lakukan," jelas Jap Ferry.
Dengan suara lantang, ia menegaskan posisinya. "Saya mencegah kerugian negara, bukan menimbulkan kerugian negara." Ia mengulang penegasan bahwa seluruh pendanaan, termasuk untuk renovasi besar bernilai puluhan miliar rupiah, bersumber dari kocek pribadinya, sama sekali bukan dari uang negara.
Dampak Psikologis dan Tuntutan Keadilan Prosedural
Pledoi tersebut tidak hanya berisi bantahan hukum, tetapi juga menyentuh aspek manusiawi yang kerap tersembunyi di balik proses peradilan. Jap Ferry mengungkapkan beban berat yang harus dipikul keluarganya, termasuk kondisi kesehatan istrinya yang memburuk akibat tekanan stres selama kasus ini berlangsung. Ia juga mempertanyakan keadilan proses hukum, mengapa hanya dirinya yang dibawa ke meja hijau, sementara pihak-pihak lain yang turut menandatangani perjanjian yang sama tidak turut dimintai pertanggungjawaban.
"Seluruh pihak yang terlibat seharusnya ikut bertanggung jawab, bukan hanya saya," ungkapnya dengan nada penuh pertanyaan.
Inti Pembelaan: Unsur Pidana Dinyatakan Tidak Ada
Tim kuasa hukum Jap Ferry merinci mengapa mereka yakin unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Mereka menyoroti beberapa poin kunci: tidak adanya penggunaan anggaran negara dalam seluruh aktivitas, tidak terbuktinya niat untuk memperkaya diri sendiri, serta absennya perbuatan melawan hukum. Mereka juga menegaskan bahwa harta benda terdakwa tidak menunjukkan peningkatan yang tidak wajar akibat transaksi ini, dan perjanjian sewa hingga detik ini tetap sah secara hukum.
Lebih jauh, mereka menyatakan bahwa laporan audit yang dijadikan pijakan oleh penuntut umum mengandung cacat hukum yang fundamental.
Tuntutan Akhir: Bebas dan Pemulihan Nama Baik
Berdasarkan seluruh argumentasi itu, OC Kaligis kemudian menyampaikan tuntutan akhir pembelaan. Ia meminta majelis hakim untuk menyatakan kliennya bebas dari segala tuduhan (vrijspraak). Selain itu, tim hukum juga mendesak agar uang-uang yang disita selama penyidikan dikembalikan, serta nama baik dan martabat Jap Ferry Sanjaya dipulihkan sepenuhnya. Jap Ferry menutup pledoinya dengan harapan agar hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta objektif dan prinsip keadilan yang murni.
Menanti Babak Selanjutnya
Kasus ini telah menyedot perhatian karena menyentuh garis batas yang seringkali kabur antara wilayah hukum perdata dan pidana, khususnya dalam skema kemitraan swasta dan pemerintah daerah. Sidang dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum pada 31 Maret 2026.
Kini, semua pihak terlibat dan publik menanti, apakah pembelaan yang mengedepankan aspek kontrak dan itikad baik ini akan mengubah arah persidangan, atau justru memulai babak argumentasi hukum yang lebih sengit. Putusan hakim nantinya tidak hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga bisa menjadi catatan penting dalam interpretasi hukum terhadap kerja sama serupa di masa depan.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ormas Islam Bahas Peran Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza
Perumda Pasar Jaya Genjot Pembersihan 7.000 Ton Sampah di Pasar Induk Kramat Jati
Lima Model Wastafel Dapur Terkini untuk Optimalkan Fungsi dan Ruang
Pemerintah Gelar Bazar Rakyat di Monas, Beri Kupon Belanja Rp500 Ribu untuk Dongkrak UMKM Pascalebaran