Isu PHK PPPK Mereda, Pemerintah Daerah Pastikan Gaji dan Keamanan Kerja

- Minggu, 29 Maret 2026 | 02:00 WIB
Isu PHK PPPK Mereda, Pemerintah Daerah Pastikan Gaji dan Keamanan Kerja

PARADAPOS.COM - Isu keamanan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat seiring tekanan fiskal di berbagai daerah. Artikel ini merangkum lima berita terpopuler sepanjang Sabtu (28/3), mulai dari kritik terhadap wacana merumahkan ASN PPPK, penjelasan mengenai gaji, hingga respons terhadap implementasi peraturan baru tentang perlindungan anak di ruang digital. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Protes terhadap Wacana Merumahkan ASN PPPK

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menyuarakan keprihatinannya terhadap wacana pemerintah daerah yang mempertimbangkan merumahkan ASN PPPK dengan alasan kesulitan fiskal. Menurutnya, langkah tersebut dinilai tidak etis meskipun tekanan anggaran yang dihadapi daerah memang nyata. Polemik batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, yang belakangan ramai dikeluhkan, menurut Fadlun perlu dikaji secara lebih jernih dan proporsional.

Ia mengingatkan bahwa keputusan tersebut akan berdampak langsung pada kehidupan ribuan tenaga kerja kontrak pemerintah.

Pasar Murah dan Hiburan Rakyat di Kawasan Monas

Di sisi lain, suasana pasca Lebari dimeriahkan dengan gelaran Pasar Murah Untuk Rakyat di kawasan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Acara yang digelar atas instruksi Presiden Prabowo Subianto ini menawarkan 100 ribu kupon gratis senilai Rp500 ribu serta berbagai hiburan bagi warga. Kegiatan yang berlangsung selama lima jam pada Sabtu sore itu merupakan bentuk sambutan istana kepada masyarakat.

Melalui unggahan di Instagram, Sekretariat Kabinet menyampaikan, "Masih dalam nuansa Hari Raya Idulfitri, atas instruksi Presiden Prabowo, nanti sore bertempat di halaman Monumen Nasional (Monas), Istana kembali akan menyambut warga lewat bazar, pasar murah, doorprize serta hiburan rakyat bagi warga Jakarta."

Respons MUI Terbitnya PP TUNAS

Sementara itu, di ranah regulasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan sikap menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi yang efektif mulai Sabtu (28/3) ini mendapat perhatian serius dari lembaga keagamaan tersebut.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menjelaskan alasan di balik sikap tersebut. "Pihaknya perlu memberikan pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab moral, keagamaan, dan kebangsaan terhadap masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital," ungkapnya.

Kepastian Nasib PPPK di Tingkat Daerah

Kabar yang lebih menenangkan datang dari pemerintah daerah. Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Zulfinasran, menegaskan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah belum memikirkan kebijakan efisiensi dengan merumahkan para pegawai kontrak tersebut.

"Pemerintah daerah (Pemda) belum memikirkan untuk efisiensi pegawai. Belum ada kebijakan Pemda merumahkan mereka," tegas Zulfinasran di Parigi, Jumat (27/3).

Janji Keamanan Gaji dari Pemerintah Provinsi

Kepastian serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Anwar Hafid memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat masih mampu membiayai operasional dan gaji para PPPK. Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran akan adanya gelombang PHK di lingkungan pemerintah provinsi, memberikan angin segar bagi para pegawai dengan status perjanjian kerja.

Dengan berbagai pernyataan dari tingkat daerah ini, terlihat upaya untuk meredakan kecemasan yang sempat muncul di kalangan tenaga kerja kontrak pemerintah, meskipun isu tekanan fiskal tetap menjadi tantangan yang perlu diwaspadai bersama.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar