Wamensos: Tak Ada Toleransi bagi Pegawai yang Terbukti Langgar Aturan Pengadaan Sekolah Rakyat

- Kamis, 14 Mei 2026 | 18:50 WIB
Wamensos: Tak Ada Toleransi bagi Pegawai yang Terbukti Langgar Aturan Pengadaan Sekolah Rakyat
PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan program Sekolah Rakyat. Jika ditemukan adanya penyelewengan, langkah hukum akan langsung ditempuh tanpa pandang bulu. Pernyataan tegas ini disampaikan di tengah proses audit internal yang tengah berjalan, menyusul temuan potensi maladministrasi dalam pengadaan sepatu murid tahun 2025. Agus Jabo menjelaskan, tim khusus yang dibentuk untuk mendalami perkara ini telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen mekanisme dan tim terkait. Secara umum, ia menilai proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, hasil klarifikasi justru mengungkap adanya celah yang perlu diwaspadai. "Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya," kata Agus Jabo dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Mei 2026. Tim khusus yang dibentuk untuk mendalami pengadaan barang dan jasa Sekolah Rakyat terdiri dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos dan dipimpin langsung oleh Agus Jabo. Tim ini sudah bekerja sejak satu pekan lalu atas arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Tugas utamanya adalah melakukan audit internal secara mendalam terhadap seluruh rangkaian proses pengadaan. Agus Jabo mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi, tim khusus menemukan adanya potensi maladministrasi pada proses pengadaan sepatu murid Sekolah Rakyat Tahun 2025. Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut volume pengadaan yang besar, keterbatasan waktu, dan keterbatasan sumber daya manusia. "Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ada potensi maladministrasi," jelasnya. Lebih lanjut, Agus Jabo mengatakan isu dugaan markup harga pengadaan sepatu ini menjadi evaluasi penting bagi Kemensos. Pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan. "Sehingga kedepan semakin cermat, akuntabel, transparan dan profesional," tambahnya.

Dua Pejabat Dinonaktifkan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal. Dua pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas dan efektivitas proses investigasi yang tengah berjalan. Gus Ipul menegaskan bahwa langkah ini bukanlah hukuman, melainkan prosedur standar untuk memastikan proses investigasi berjalan independen. "Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya," terangnya. Ia menambahkan, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan. Semua yang telah dilakukan merupakan satu rangkaian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026. "Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," katanya. Selain itu, Gus Ipul juga meminta Sekretaris Jenderal, Robben Rico untuk segera melakukan rasionalisasi anggaran serta penguatan kapasitas tim pengadaan. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya potensi maladministrasi di masa mendatang.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar