Pengadilan Batam Vonis Bervariasi untuk 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu

- Minggu, 29 Maret 2026 | 23:25 WIB
Pengadilan Batam Vonis Bervariasi untuk 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu

PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis yang bervariasi kepada enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terbukti menyelundupkan hampir 2 ton sabu. Putusan yang dibacakan awal Maret 2026 ini menuai sorotan publik, terutama setelah video permohonan salah satu ABK termuda, Fandi Ramadhan (20), yang menangis meminta keadilan agar tidak dihukum mati, viral di media sosial dan menarik perhatian Komisi III DPR RI. Kasus ini berawal dari pengungkapan besar-besaran BNN bersama Bea Cukai dan aparat TNI-Polri di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025.

Vonis Pengadilan dan Polemik Tuntutan

Majelis hakim memutuskan vonis yang berbeda-beda untuk keenam terpidana. Fandi Ramadhan, yang berperan sebagai ABK bagian mesin, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada 5 Maret 2026. Sementara itu, Kapten kapal Hasiholan Samosir dan chief officer Richard Halomoan Tambunan divonis penjara seumur hidup. Juru mudi Leo Candra Samosir mendapat vonis 15 tahun penjara. Dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, masing-masing divonis seumur hidup dan 17 tahun penjara.

Vonis-vonis ini ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan awal Kejaksaan Negeri Batam yang meminta hukuman mati untuk semua terdakwa. Tuntutan berat jaksa itu mencerminkan kekhawatiran mendalam atas dampak buruk yang bisa ditimbulkan jika narkotika dalam jumlah sebesar itu berhasil memasuki pasar gelap.

Jejak Sindikat Internasional di Balik Kasus

Kasus ini bukan sekadar aksi kriminal biasa, melainkan membuka tabir operasi sindikat narkoba lintas negara. Saat pengungkapan pertama, Kepala BNN RI saat itu, Komjen Pol. Martinus Hukom, menjelaskan kompleksitas jaringan di baliknya.

Ia menyebut sabu seberat 1.995.130 gram tersebut diselundupkan menggunakan kapal Sea Dragon Terawa oleh sindikat narkotika lintas negara yang dikenal sebagai jaringan Golden Triangle.

Analisis laboratorium lebih lanjut mengaitkan sabu-sabu tersebut dengan jaringan buronan BNN, Dewi Astuti, yang akhirnya ditangkap pada akhir 2025. Para ABK, yang direkrut sebagai pekerja pelayaran, dijanjikan imbalan finansial yang sangat besar—sekitar Rp24 juta per perjalanan plus bonus Rp50 juta—untuk mengambil risiko mengangkut muatan haram tersebut.

Pengungkapan di Kepri ini terjadi berdekatan dengan gagalnya penyelundupan 1,2 ton kokain dan 705 kilogram sabu dari kapal ikan Thailand lainnya. Dua peristiwa ini menegaskan status kawasan perairan timur Sumatera dan Selat Malaka sebagai jalur rawan penyelundupan yang dimanfaatkan sindikat internasional.

Tangis Keadilan dan Respons Lembaga Negara

Drama persidangan memuncak ketika Fandi Ramadhan, ABK termuda, menyampaikan pembelaannya dengan penuh emosi. Ia menyatakan diri tidak bersalah dan merasa diperdaya. Upaya keluarganya mencari keadilan pun bergulir, hingga menarik perhatian publik dan lembaga tinggi negara.

Komisi III DPR RI kemudian menggelar rapat dengar pendapat, dengan menegaskan bahwa langkah mereka adalah bagian dari fungsi pengawasan, bukan intervensi terhadap proses peradilan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukuman mati.

Polemik juga muncul dari pernyataan JPU Muhammad Arfian di sidang yang dinilai menyinggung. Tekanan publik dan pembahasan di DPR akhirnya membawa penuntut umum tersebut untuk menyampaikan klarifikasi.

Dalam forum tersebut, Arfian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya saat sidang replik yang sempat menimbulkan polemik publik karena menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi hukum.

Kejaksaan Negeri Batam tetap pada pendirian bahwa tuntutan yang diajukan telah berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum. Sementara itu, Komisi Yudisial turut mengawasi proses persidangan untuk memastikan independensi peradilan.

Perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Kejaksaan telah mengajukan banding atas seluruh vonis, dengan alasan putusan pengadilan dinilai belum sejalan dengan tuntutan. Dengan demikian, perjalanan hukum kasus penyelundupan sabu terbesar ini masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar