Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan: Fakta Sidang Terbaru

- Kamis, 15 Januari 2026 | 13:50 WIB
Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan: Fakta Sidang Terbaru
Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Narkoba di Rutan - Fakta Sidang Terbaru

Fakta Sidang: Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Narkoba di Rutan

PARADAPOS.COM – Saksi M, seorang penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memberikan keterangan dalam sidang perkara peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima orang lainnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).

Ammar Zoni Disebut Sebagai "Gudang" Peredaran Narkoba

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ammar Zoni diduga berperan sebagai 'gudang' atau tempat penyimpanan narkotika milik saudara Andre. Keterangan ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni yang dibacakan di depan majelis hakim.

JPU membacakan pengakuan Ammar Zoni, "Saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu ke saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi."

Teknis Penerimaan dan Pembagian Sabu di Dalam Sel

Fakta persidangan mengungkap, Muhamad Rivaldi mengantarkan sabu seberat 100 gram dalam plastik bening ke kamar Ammar Zoni. Barang haram tersebut kemudian dibagi di dalam sel.

"Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket 50 gram dibawa oleh Rivaldi, sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," bunyi pengakuan Ammar Zoni yang dibacakan jaksa.

Imbalan Besar untuk Tugas Sebagai Penyimpan

Saksi M membenarkan keterangan Ammar Zoni tersebut. Lebih lanjut, saksi M mengungkap bahwa Ammar Zoni dijanjikan imbalan finansial yang besar untuk perannya sebagai gudang penyimpanan narkotika di rutan.

"Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram," ucap saksi M dalam persidangan.

Kasus Terbongkar dan Pemindahan ke Nusakambangan

Aksi peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba ini akhirnya terbongkar oleh petugas. Ammar Zoni diduga melakukan aksi tersebut bersama lima tahanan lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Setelah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni beserta kelima tahanan lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025).

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar