Fakta Sidang: Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Narkoba di Rutan
PARADAPOS.COM – Saksi M, seorang penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memberikan keterangan dalam sidang perkara peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima orang lainnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).
Ammar Zoni Disebut Sebagai "Gudang" Peredaran Narkoba
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ammar Zoni diduga berperan sebagai 'gudang' atau tempat penyimpanan narkotika milik saudara Andre. Keterangan ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni yang dibacakan di depan majelis hakim.
JPU membacakan pengakuan Ammar Zoni, "Saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu ke saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi."
Teknis Penerimaan dan Pembagian Sabu di Dalam Sel
Fakta persidangan mengungkap, Muhamad Rivaldi mengantarkan sabu seberat 100 gram dalam plastik bening ke kamar Ammar Zoni. Barang haram tersebut kemudian dibagi di dalam sel.
"Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket 50 gram dibawa oleh Rivaldi, sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," bunyi pengakuan Ammar Zoni yang dibacakan jaksa.
Imbalan Besar untuk Tugas Sebagai Penyimpan
Saksi M membenarkan keterangan Ammar Zoni tersebut. Lebih lanjut, saksi M mengungkap bahwa Ammar Zoni dijanjikan imbalan finansial yang besar untuk perannya sebagai gudang penyimpanan narkotika di rutan.
"Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram," ucap saksi M dalam persidangan.
Kasus Terbongkar dan Pemindahan ke Nusakambangan
Aksi peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba ini akhirnya terbongkar oleh petugas. Ammar Zoni diduga melakukan aksi tersebut bersama lima tahanan lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Setelah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni beserta kelima tahanan lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025).
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Nilai Wacana Mediasi Prabowo antara AS-Iran Tidak Realistis
BGN Hentikan Sementara 47 Dapur Gizi Sekolah Temukan Roti Berjamur dan Buah Berbelatung
Anies Soroti Dinasti Politik dan Kesetaraan Jelang Gugatan Larangan Keluarga Petahana di MK
SBY Soroti Negosiasi Nuklir AS-Iran dan Risiko Perang dalam Esai Terbaru