Fakta Sidang: Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Narkoba di Rutan
PARADAPOS.COM – Saksi M, seorang penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memberikan keterangan dalam sidang perkara peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima orang lainnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).
Ammar Zoni Disebut Sebagai "Gudang" Peredaran Narkoba
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ammar Zoni diduga berperan sebagai 'gudang' atau tempat penyimpanan narkotika milik saudara Andre. Keterangan ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni yang dibacakan di depan majelis hakim.
JPU membacakan pengakuan Ammar Zoni, "Saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu ke saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi."
Teknis Penerimaan dan Pembagian Sabu di Dalam Sel
Fakta persidangan mengungkap, Muhamad Rivaldi mengantarkan sabu seberat 100 gram dalam plastik bening ke kamar Ammar Zoni. Barang haram tersebut kemudian dibagi di dalam sel.
Artikel Terkait
Klaim TPNPB Gagalkan Pendaratan Pesawat Wapres Gibran di Yahukimo: Kronologi & Analisis
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru SMK di Jambi oleh Siswa: Investigasi & Klarifikasi Senjata Tajam
10 Tempat Terbaik Beli Blueprint Arc Raiders 2026: Panduan Lengkap & Rekomendasi
Roy Suryo Tolak Restorative Justice: Tak Akan Temui Jokowi Seperti Eggi Sudjana