Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan: Fakta Sidang Terbaru

- Kamis, 15 Januari 2026 | 13:50 WIB
Ammar Zoni Dijanjikan Rp100 Ribu per Gram Jadi Gudang Sabu di Rutan: Fakta Sidang Terbaru

Fakta Sidang: Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Narkoba di Rutan

PARADAPOS.COM – Saksi M, seorang penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memberikan keterangan dalam sidang perkara peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima orang lainnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).

Ammar Zoni Disebut Sebagai "Gudang" Peredaran Narkoba

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Ammar Zoni diduga berperan sebagai 'gudang' atau tempat penyimpanan narkotika milik saudara Andre. Keterangan ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni yang dibacakan di depan majelis hakim.

JPU membacakan pengakuan Ammar Zoni, "Saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu ke saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi."

Teknis Penerimaan dan Pembagian Sabu di Dalam Sel

Fakta persidangan mengungkap, Muhamad Rivaldi mengantarkan sabu seberat 100 gram dalam plastik bening ke kamar Ammar Zoni. Barang haram tersebut kemudian dibagi di dalam sel.

Halaman:

Komentar