PARADAPOS.COM - Sebuah video lama yang menampilkan Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Presiden ke-7 RI kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Threads @agustina.aruan.982 pada Rabu malam, 13 Mei 2026, dan disertai dengan tuntutan agar Jokowi turut diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Dalam unggahannya, pemilik akun menuliskan, “Dengar kan, apa yang disampaikan oleh beliau ini, jadi layak lah beliau diseret ke pengadilan secara paksa,” seperti dikutip redaksi pada Kamis, 14 Mei 2026.
Cuplikan video yang beredar memperlihatkan momen ketika Jokowi menyampaikan pidato dalam sebuah acara. Dengan nada yang tegas, ia menyebut nama Nadiem dan memerintahkan agar anggaran pengadaan laptop ditingkatkan secara signifikan. “Pak Nadiem, anggarannya diperbesar. Gak apa-apa dimulai tahun ini, nanti kan sudah ganti presiden. Tapi dimulai dulu yang gede,” ujar Jokowi dalam potongan video tersebut.
Pernyataan itu tidak berhenti di situ. Jokowi juga menegaskan bahwa peningkatan anggaran tidak akan menjadi masalah meskipun kepemimpinan nasional sudah berganti. Ia bahkan meyakini bahwa anggaran besar tersebut akan menjadi warisan yang harus dilanjutkan oleh presiden berikutnya. “Jadi presiden yang akan datang pasti mau tidak mau melanjutkan gitu. Entah itu (pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut) 01, entah itu 02, itu entah 03. Tapi dimulai dulu,” tuturnya.
Dengan nada percaya diri, Jokowi menambahkan, “Nggak mungkin kalau sudah Pak Nadiem sudah menambahkan banyak, kemudian presiden yang akan datang motong, nggak akan berani.” Ucapan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat konteksnya yang berkaitan dengan kasus hukum yang kini membelit Nadiem Makarim.
Konteks Hukum yang Melatarbelakangi
Viralnya video ini tidak lepas dari perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari atau sekitar 6,5 bulan.
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya cukup fantastis, yakni Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman Nadiem akan bertambah dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Angka-angka ini menunjukkan betapa besar nilai kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus tersebut.
Reaksi Publik dan Implikasinya
Kembali mencuatnya video lawas ini memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Banyak warganet yang mempertanyakan keterlibatan Jokowi dalam kasus tersebut, mengingat pernyataannya yang terkesan mendorong penggelembungan anggaran. Tuntutan agar mantan presiden itu turut diproses hukum pun semakin mengemuka, meskipun belum ada langkah resmi dari aparat penegak hukum.
Di sisi lain, para pengamat politik menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Mereka menyoroti pentingnya akuntabilitas pejabat publik, termasuk mantan presiden, dalam setiap keputusan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Suasana di media sosial pun terasa panas, dengan perdebatan sengit antara pendukung dan pengkritik Jokowi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Jokowi atau tim kuasa hukumnya terkait tuntutan yang beredar di dunia maya. Publik pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama apakah video ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
ICW Laporkan Kepala BGN dan PT BKI ke KPK atas Dugaan Mark Up Anggaran Sertifikasi Halal Rp49,5 Miliar
Syekh Ahmad Al Misry Ditahan Otoritas Mesir Sehari Usai Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
Nadiem Makarim Sebut Jokowi Setujui Tim Shadow di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook
40 Ormas Islam Laporkan Abu Janda, Grace Natalie, dan Ade Armando ke Bareskrim atas Dugaan Penghasutan