PARADAPOS.COM - Richard Lee, dokter kecantikan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen, masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik berencana memperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan untuk menyempurnakan berkas perkara, setelah 20 hari pertama berakhir. Pemeriksaan juga menjangkau istri Lee, Reni Effendi, sebagai upaya melengkapi alat bukti. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Lee selama dalam tahanan.
Perpanjangan Masa Penahanan untuk Penyempurnaan Berkas
Richard Lee telah menjalani penahanan sejak 6 Maret 2026. Meski telah melewati hampir 20 hari, proses penyidikan tampaknya masih memerlukan waktu. Untuk itu, penyidik berencana mengajukan perpanjangan penahanan tahap kedua.
Menurut penjelasan resmi, langkah ini diambil guna memastikan pemeriksaan dan penyusunan berkas dapat dilakukan secara lebih komprehensif sebelum berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Tahap pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," ujar Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.
Pemeriksaan Terhadap Istri untuk Kelengkapan Alat Bukti
Guna mengonstruksi fakta hukum secara utuh, penyidik tidak hanya berfokus pada Richard Lee. Istri tersangka, Reni Effendi, turut diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk mengumpulkan dan melengkapi berbagai alat bukti pendukung.
Pendekatan ini menunjukkan upaya penyidik untuk membangun kasus yang kuat, dengan mempertimbangkan setiap sudut dan keterangan yang relevan.
"Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpalkan fakta-fakta tersebut sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan," jelas Kompol Andaru.
Penegasan Tidak Ada Perlakuan Khusus di Tahanan
Di tengah berjalannya proses hukum, beredar isu mengenai adanya fasilitas atau perlakuan khusus yang diterima Richard Lee selama dalam tahanan. Isu tersebut langsung ditepis tegas oleh pihak berwajib.
Kompol Andaru menegaskan bahwa semua tahanan di bawah pengawasan Polda Metro Jaya diperlakukan secara sama di depan hukum, tanpa pengecualian, termasuk dalam pemenuhan hak-hak mereka selama proses penahanan.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan," pungkasnya.
Dengan rencana perpanjangan penahanan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, kasus ini akan terus dipantau perkembangannya menuju tahap berikutnya dalam sistem peradilan.
Artikel Terkait
Calvin Verdonk Rekomendasikan Dony Tri Pamungkas untuk Uji Karier di Eropa
Dinkes Sultra Waspadai Potensi Lonjakan Campak Usai Lebaran
FIFA Puji Kesuksesan Indonesia sebagai Tuan Rumah FIFA Series 2026
Eskalasi Militer: Israel Serang Beirut dan Teheran, AS Kerahkan Pasukan Tambahan