PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menggelar pemeriksaan maraton terhadap sejumlah agen perjalanan haji (PIHK) mulai pekan depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga pihak lainnya.
Pemeriksaan Intensif di Jakarta dan Daerah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara intensif. Tidak terbatas di Jakarta, tim penyidik juga akan turun ke sejumlah daerah untuk menemui para saksi.
“Pekan depan, penyidik akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK,” jelas Budi, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pendekatan ke daerah dipandang sebagai strategi untuk memperlancar proses. “Pemeriksaan di daerah diharapkan lebih efektif karena langsung menyasar pihak-pihak terkait,” lanjutnya.
Imbauan Kooperatif untuk Kelancaran Penyidikan
Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo juga menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh pihak yang dipanggil. Ia menekankan pentingnya sikap kooperatif dan pemberian keterangan yang jujur guna mendukung kelancaran penyelidikan.
“Sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini dapat berjalan efektif,” tegasnya.
Profil Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
Perkara yang sedang diselidiki ini telah menyeret empat nama sebagai tersangka. Selain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Hingga saat ini, dua tersangka dari kalangan swasta, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, diketahui belum menjalani proses penahanan.
Artikel Terkait
Polri Buru Lukmanul Hakim, Otak Narkotika Internasional yang Kabur Usai Operasi Plastik dan Ganti Kewarganegaraan
Pakar UI: Keamanan Pasokan Energi Lebih Penting daripada Harga Murah di Tengah Krisis Geopolitik
Puan Maharani: DPR Siap Dukung Penuh Program Pemerintah Asal untuk Kesejahteraan Rakyat
Presiden Prabowo Sampaikan Kerangka Fiskal RAPBN 2027, Target Pendapatan Negara Capai 12,4 Persen PDB