MUI Tegaskan Kembali Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:25 WIB
MUI Tegaskan Kembali Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor
PARADAPOS.COM - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, kembali menegaskan sikap keras organisasinya terhadap pelaku korupsi. Dalam pernyataan terbarunya, ia menilai bahwa koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar layak dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, dampak kejahatan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi secara langsung menghilangkan hak hidup banyak orang. Pernyataan ini disampaikan Anwar merujuk pada fatwa MUI yang telah dikeluarkan sejak tahun 2005.

Fatwa MUI Sejak 2005

Anwar Iskandar menjelaskan bahwa sikap tegas MUI terhadap koruptor bukanlah hal yang baru. Organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini telah lama menyuarakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Keputusan tersebut, menurutnya, merupakan hasil kajian mendalam yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. “MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Kiai Anwar dalam pernyataan yang dikutip dari laman resmi MUI, Jumat, 3 Juli 2026. Fatwa ini, lanjutnya, hingga kini masih menjadi bagian dari pandangan resmi organisasi dan terus dipertahankan sebagai landasan moral dalam pemberantasan korupsi.

Korupsi Bukan Sekadar Kerugian Negara

Menurut Anwar, korupsi tidak bisa dipandang semata-mata sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Dampaknya jauh lebih luas dan sistemik. Ia menilai bahwa penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar menjadi salah satu pemicu utama kemiskinan dan kesenjangan sosial. “Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya. Ia menambahkan, ketika anggaran negara dikorupsi, masyarakat kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dalam pandangannya, inilah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling nyata, meskipun sering luput dari perhatian publik.

Kritik terhadap Dalih HAM

Anwar juga menyoroti pihak-pihak yang kerap menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menolak hukuman berat bagi koruptor. Menurutnya, argumen tersebut tidak tepat jika justru mengabaikan hak hidup masyarakat yang menjadi korban akibat praktik korupsi. Dia menyebut, bagi mereka para pembela koruptor (agar) tidak dihukum, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Sementara dalam perspektif Islam, kata dia, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri. “Ya tidak bisa dong,” tegas dia. Pernyataan ini menegaskan bahwa MUI memandang hukuman mati bukanlah pelanggaran HAM, melainkan bentuk keadilan bagi masyarakat luas yang haknya dirampas oleh segelintir orang.

Landasan Maqashid Syariah

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur itu juga menjelaskan bahwa sikap MUI didasarkan pada konsep maqashid asy-syariah, yakni tujuan utama ditetapkannya syariat Islam. Salah satu prinsip pokok dalam konsep ini adalah hifzhun nafs, atau menjaga keselamatan jiwa manusia. Menurutnya, praktik korupsi bertentangan secara langsung dengan prinsip tersebut. Korupsi, dalam skala besar, menghilangkan hak masyarakat—terutama kelompok miskin dan rentan—untuk memperoleh kehidupan yang layak. Selain itu, MUI juga mengajak para ulama dan aparat penegak hukum untuk memperkuat kerja sama dalam memberantas korupsi secara tegas. Anwar menekankan bahwa upaya ini harus berjalan beriringan dengan pencarian solusi atas persoalan sosial lain yang membebani masyarakat, termasuk maraknya pinjaman online ilegal.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar