Polisi Aktif di Tegal Ditahan Usai Siksa Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar 47 Persen

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:25 WIB
Polisi Aktif di Tegal Ditahan Usai Siksa Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar 47 Persen

PARADAPOS.COM - Seorang anggota Polri aktif berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) resmi ditahan setelah terbukti menyiksa istri sirinya selama lebih dari dua tahun. Korban, MAN (30), mengalami luka bakar hingga 47 persen, dipaksa meracik narkotika jenis sabu, dan menjadi korban kekerasan seksual yang direkam. Kasus ini kini ditangani oleh Bareskrim Polri dan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Peristiwa ini mulai terungkap setelah pengacara kondang Hotman Paris turun tangan. Ia bahkan menyebut kasus ini lebih parah dari penganiayaan yang melibatkan nama Taufik Hidayat. Korban saat ini tengah menjalani pemulihan di rumah aman, sementara pelaku mendekam di sel tahanan.

Kronologi Kekerasan yang Berlangsung Lebih dari Dua Tahun

Kasus ini bermula pada tahun 2023. MAN diperkenalkan oleh seorang teman berinisial V kepada Aiptu N. Saat itu, pelaku mengaku sebagai duda dan warga sipil. Ia sengaja menyembunyikan statusnya sebagai aparat kepolisian yang masih aktif. Korban pun terbuai, dan keduanya menikah secara siri pada awal 2024.

Namun, setelah status pernikahan tersegel, topeng pelaku segera terlepas. Hotman Paris mengungkapkan bahwa korban mulai dicekoki narkotika jenis sabu dan mengalami kekerasan fisik sejak awal pernikahan.

"Awal nikah baru tahu korban bahwa pelaku memakai sabu," tulis Hotman dalam unggahan Instagramnya.

Kekejaman itu terus berlanjut dan semakin menjadi-jadi. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, MAN tidak hanya dianiaya, tetapi juga disekap, diancam, dan dipaksa meracik sabu. Ia juga menjadi korban penyimpangan seksual yang direkam melalui CCTV. Anak pelaku bahkan ikut mengancam akan menyebarkan rekaman asusila tersebut jika korban berani melapor.

Puncak Sadisme: Disiram Air Keras dan Ditinggalkan

Puncak kekejaman terjadi pada September 2025. MAN disiram air keras oleh Aiptu N, menyebabkan luka bakar di hampir separuh tubuhnya. Pelaku lalu membawa korban ke rumah sakit, membohongi petugas medis dengan mengatakan korban terkena tabung gas. Setelah itu, ia meninggalkan korban begitu saja tanpa bertanggung jawab.

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, bersama timnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7) dengan nomor register LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Hotman Paris: "Kasus Ini Lebih Kejam dari Taufik Hidayat"

Hotman Paris angkat bicara melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyebut kasus ini lebih mengerikan dari kasus penganiayaan yang melibatkan nama Taufik Hidayat.

"Pekerjaan polisi di Polres Tegal dan Reskrim juga sekarang. Korban atas nama M," tulisnya, seraya membocorkan identitas pelaku.

Hotman juga mengungkap bahwa selama ini keluarga korban tidak mengetahui pelaku masih memiliki istri sah. "Selama ini keluarga M hanya mengetahui N tidak memiliki istri," katanya.

Tim Hotman 911 mengeklaim telah menyembunyikan korban di rumah aman untuk melindunginya dari ancaman pelaku dan keluarganya. Mereka bahkan membuka penggalangan dana untuk membantu pemulihan fisik dan mental MAN yang masih sering menangis setiap kali mengingat siksaan yang dialaminya.

Proses Hukum dan Tindakan Institusi Polri

Pelaku adalah Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah. Korban adalah MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat. Begitu informasi diterima, Aiptu N langsung diperiksa dan ditahan pada Kamis (2/7) malam. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen institusinya.

"Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (3/7).

Ia memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran anggota. "Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Saat ini, penanganan kasus berjalan di dua jalur. Proses hukum pidana menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri, sementara Polda Jawa Tengah mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N.

"Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Artanto.

Setelah melapor ke Bareskrim, korban langsung menjalani pemeriksaan dengan sekitar 20 pertanyaan dan dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk visum et repertum. Pantauan di lokasi menunjukkan korban keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda, dengan luka bakar yang masih terlihat jelas di kedua tangan dan kakinya.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar