KPK Beberkan Tim Sukses Bupati Langkat Raup 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:50 WIB
KPK Beberkan Tim Sukses Bupati Langkat Raup 85 Proyek Senilai Rp10,2 Miliar
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tim sukses Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), yang bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), memperoleh 85 proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan total nilai mencapai Rp10,2 miliar. Proyek-proyek tersebut didapatkan pada tahun 2025 melalui metode pengadaan langsung di dua instansi berbeda. Pengungkapan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat kepala daerah tersebut pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juli 2026.

Rincian 85 Proyek dan Nilainya

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan rincian proyek yang diterima oleh Yaqub. Dari total 85 paket pekerjaan, sebanyak 80 paket berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat dengan nilai Rp9,5 miliar. Sisanya, lima paket pekerjaan, berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat senilai Rp748 juta. “Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung,” jelas Taufik dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Skema Imbalan dan Kesepakatan Suap

Lebih lanjut, Taufik menerangkan bahwa perolehan proyek tersebut tidaklah gratis. Yaqub diwajibkan memberikan imbalan kepada Syah Afandin yang akrab disapa Ondim. Besaran imbalan yang diminta pun berbeda untuk setiap dinas. Ondim meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek di Dinas Pendidikan Langkat, dan 17 persen untuk proyek-proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat. “Ondim meminta imbalan sebesar 10 persen atas proyek di Disdik Langkat, serta 17 persen untuk proyek di Disperkim Langkat,” ungkap Taufik.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Sebelum pengumuman ini, KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan di tiga lokasi, yakni Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi senyap itu, tim KPK mengamankan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat, serta lima orang lainnya yang berasal dari pihak swasta. Keesokan harinya, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026. Dari hasil penyidikan sementara, Ondim diduga telah menerima uang suap dari Yaqub sebesar Rp800 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kesepakatan yang jauh lebih besar, yaitu Rp1,117 miliar. KPK kini terus mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar