PARADAPOS.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang istri oleh suaminya di Sidodadi, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berakhir ricuh pada Kamis (2/4/2026). Proses yang digelar untuk menguak fakta di balik kematian korban pada 1 Februari 2026 itu memicu luapan emosi keluarga, terutama ibu korban yang histeris dan sempat mengamuk terhadap tersangka di lokasi kejadian perkara (TKP).
Emosi Meledak di Tengah Proses Hukum
Suasana tegang langsung menyelimuti lokasi rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Asahan. Ibu korban, Isnaini Putri, tak kuasa menahan kesedihan dan kemarahan saat menyaksikan tersangka memeragakan ulang adegan kejahatan. Tangis histerisnya pecah, disusul amukan dan makian yang ditujukan langsung kepada pelaku. Adegan memilukan ini sempat mengganggu konsentrasi proses hukum yang seharusnya berjalan tertib.
Menguak 17 Adegan Kekejian
Rekonstruksi dilakukan dengan sangat detail, mencakup 17 adegan kunci yang melibatkan tersangka dan sejumlah saksi. Alur kejadian dibangun mulai dari momen tersangka menjemput korban di rumahnya. Proses kemudian berlanjut ke adegan penganiayaan brutal yang akhirnya merenggut nyawa. Dalam rekonstruksi terlihat, tersangka berulang kali memukul korban, lalu menyelupkan kepalanya ke dalam bak air. Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat memeragakan upayanya menutupi kejahatan dengan berlagak seolah-olah itu adalah sebuah kecelakaan.
Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses ini menegaskan keseriusan penanganan kasus. Mereka hadir untuk memastikan kesesuaian antara keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di lapangan.
Tujuan Rekonstruksi dan Kendala Lapangan
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Nababan, menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan langkah krusial dalam penyelidikan. Tujuannya tidak hanya untuk mengungkap kronologi sebenarnya, tetapi juga untuk menguatkan alat bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan nanti.
Ipda Asido Nababan juga memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan di lapangan. "Kami mengadakan rekonstruksi sebenarnya di 3 TKP namun berhubung TKP pertama itu berada di Tanjung Balai sehingga kita sehingga kita merangkum di tempat ini," ujarnya.
Meski menghadapi kendala teknis dan gejolak emosional, pihak kepolisian menegaskan bahwa rekonstruksi telah memberikan gambaran yang lebih jelas dan solid untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kasus tragis ini kembali menyoroti kompleksitas penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang sarat emosi.
Artikel Terkait
Pemerintah Bentuk Pusat Karier Migran di 38 Poltekkes untuk Akses Global Tenaga Kesehatan
JTT Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Antisipasi Arus Mudik Jumat Agung
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Sistem Antrean Online Mulai April 2026
Trump Berlakukan Tarif Impor Obat Paten Hingga 100% Atas Dasar Keamanan Nasional