KPK Temukan Rp12 Triliun Dana Program Makan Bergizi Gratis Mengendap di Rekening Mitra BGN

- Jumat, 22 Mei 2026 | 03:50 WIB
KPK Temukan Rp12 Triliun Dana Program Makan Bergizi Gratis Mengendap di Rekening Mitra BGN
PARADAPOS.COM - Kajian internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) menemukan dana senilai belasan triliun rupiah yang mengendap di rekening mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di berbagai daerah. Temuan ini mengindikasikan kelemahan serius dalam tata kelola penganggaran program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Hingga akhir tahun 2025, realisasi transfer anggaran BGN baru mencapai sekitar 60 persen dari total pagu sebesar Rp85 triliun, menyisakan sejumlah besar dana yang tidak terserap secara optimal.

Dana Mengendap di Rekening Yayasan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa dana yang tidak bergerak tersebut mencapai angka yang signifikan. “Rp 12 triliun itu duit mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,” katanya di Jakarta, Kamis (21/5/2026). Ia menjelaskan bahwa dana yang disimpan dalam bentuk rekening giro itu berpotensi menghasilkan imbal hasil atau bunga, yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara lebih produktif. “Balik lagi, tapi ini kan memberikan bahwa tata kelola anggarannya enggak enggak maksimal enggak bener gitu,” kritik Aminudin, menekankan bahwa akumulasi dana ini mencerminkan ketidakmampuan sistem dalam mengelola alokasi anggaran secara efisien.

Mekanisme Penyaluran yang Tidak Berjalan

Menurut Aminudin, mekanisme ideal penyaluran dana seharusnya mempertimbangkan sisa anggaran di masing-masing yayasan terlebih dahulu. Transfer berikutnya baru dilakukan jika dana yang tersedia sudah menipis atau mencapai batas minimum. “Mestinya kan dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa kalau memang kurang dalam batas tertentu baru didrop lagi transfer lagi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ketidakberesan mekanisme ini menyebabkan pemerintah membayar lebih tinggi dari yang seharusnya. Meskipun kelebihan bayar tersebut pada akhirnya ditarik kembali, praktik ini tetap menimbulkan inefisiensi. “Nah, mekanisme itu tidak berjalan sehingga pemerintah terlalu overpay ya membayar terlalu banyak yang kemudian walaupun ditarik kembali,” imbuh Aminudin.

Metode Kajian KPK yang Berkesinambungan

Kajian KPK terhadap program MBG ini dilakukan secara berkesinambungan sejak tahun 2025, dengan fokus utama pada penganggaran sepanjang tahun 2026. Aminudin menjelaskan bahwa tim menggunakan beberapa metode yang lazim diterapkan oleh Direktorat Monitoring. Metode tersebut meliputi Focus Group Discussion (FGD), wawancara dengan berbagai pihak terkait, kunjungan lapangan (field review), serta analisis Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap regulasi yang ada. Dari hasil kajian ini, KPK merekomendasikan perbaikan mendasar dalam sistem pencairan dan monitoring dana MBG. Harapannya, ke depan tidak ada lagi dana yang mengendap dalam jumlah besar tanpa pengawasan yang ketat, sehingga program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat ini bisa berjalan lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags