PARADAPOS.COM - Media Jepang, The Japan Times, mengangkat laporan Amnesty International yang menyoroti praktik pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut mengklaim bahwa otoritas Indonesia, termasuk militer, menggunakan kampanye disinformasi daring untuk membungkam kritik publik dengan menuduh para pengkritik sebagai “antek-antek asing”. Temuan ini dirilis pada Selasa, 19 Mei 2026, dan langsung menjadi sorotan internasional.
Kampanye Disinformasi yang Terkoordinasi
Dalam laporan berjudul “Indonesian authorities target critics via online disinformation campaigns: Amnesty”, The Japan Times mengutip temuan organisasi hak asasi manusia tersebut. Kampanye ini dinilai tidak hanya membungkam perbedaan pendapat, tetapi juga memicu intimidasi dan kekerasan terhadap para aktivis, jurnalis, akademisi, dan pengunjuk rasa.
“Akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan militer menggunakan kampanye disinformasi untuk menyerang aktivis,” ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard.
Ia menambahkan bahwa serangan di media sosial kerap menjadi pendahulu sebelum intimidasi dan kekerasan fisik terjadi di lapangan. Praktik ini, menurutnya, semakin sistematis dalam 18 bulan terakhir sejak Prabowo berkuasa.
Label “Antek Asing” sebagai Senjata Politik
Laporan Amnesty yang berjudul “Building up Imaginary Enemies” (Membangun Musuh Khayalan) mengungkap pola yang terus berkembang. Otoritas Indonesia, termasuk militer, menyebarkan disinformasi daring sebagai bentuk pembalasan atas aktivisme dan kebebasan berekspresi yang sah.
“Dengan mencap pengunjuk rasa, jurnalis, dan pembela hak asasi manusia sebagai ‘antek asing’, otoritas Indonesia dan para pendukungnya secara sengaja mengalihkan perhatian dan mengabaikan keluh kesah masyarakat yang sah,” tegas Agnes Callamard.
Ia menjelaskan bahwa disinformasi ini adalah senjata politik yang dikerahkan untuk mengonsolidasikan kekuasaan pemerintah ketika kritik publik menguat. Tujuannya adalah mengkambinghitamkan dan melemahkan mereka yang berani angkat bicara.
Peran Platform Media Sosial
Menariknya, laporan tersebut juga menyoroti peran platform media sosial. Meta, TikTok, X, dan YouTube disebut membiarkan konten-konten disinformasi yang berbahaya tersebut tetap beredar luas secara daring tanpa tindakan tegas.
“Menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi. Sementara perusahaan-perusahaan media sosial hanya berpangku tangan dan membiarkan hal itu terjadi,” kata Agnes Callamard.
Ia menekankan bahwa praktik-praktik otoriter kian meningkat pesat di Indonesia. Disinformasi daring telah muncul sebagai taktik utama dan sistematis untuk mendiskreditkan pengkritik pemerintah, sekaligus membenarkan tindakan represif.
Laporan ini menjadi pengingat akan tantangan kebebasan berekspresi di era digital, di mana label dan tuduhan bisa menjadi alat yang ampuh untuk membungkam suara-suara kritis.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Temukan Rp12 Triliun Dana Program Makan Bergizi Gratis Mengendap di Rekening Mitra BGN
Menteri Pertahanan Tugaskan TNI AD Tanam Padi dan Jagung, TNI AL Produksi Kedelai demi Swasembada Pangan
Kuasa Hukum Dokter Tifa Yakin Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tak Lanjut ke Sidang karena Belum Ada P21
Delapan Pendulang Emas Ditemukan Tewas Diserang KKB di Yahukimo, TNI Pastikan Buru Pelaku