Tim Hukum Roy Suryo Nilai Pernyataan Polisi Soal Pelimpahan Perkara Tak Beri Kepastian

- Jumat, 22 Mei 2026 | 22:00 WIB
Tim Hukum Roy Suryo Nilai Pernyataan Polisi Soal Pelimpahan Perkara Tak Beri Kepastian
PARADAPOS.COM - Koordinator tim hukum Troya, Refly Harun, menilai pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, soal rencana pelimpahan perkara Roy Suryo ke kejaksaan sebagai sesuatu yang normatif. Menurut Refly, pernyataan tersebut tidak menunjukkan kepastian kapan tepatnya penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke tahap P21. Penilaian ini disampaikan Refly di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Mei 2026, di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang dinilai berlarut-larut.

Pernyataan Normatif dan Tugas Humas

Refly menegaskan bahwa pernyataan Kombes Budi Hermanto tidak memberikan kejelasan mengenai jadwal pelimpahan perkara. Ia menilai pernyataan tersebut lebih merupakan bentuk tanggung jawab seorang humas yang harus merespons pertanyaan wartawan. "Itu pernyataan yang normatif sifatnya. Dan yang kedua, dia juga tidak tahu persis apakah memang akan P21 atau tidak. Intinya dia membantah kalau tidak P21, tapi apakah akan P21, dia juga tidak tahu," ujar Refly saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026). "Nah, karena itu menurut saya apa yang disampaikan dia itu, ya memang dia doing his job sebagai Humas. Kan Humas kalau ditanya pasti tidak mungkin tidak jawab," tambahnya. Suasana di lokasi pertemuan tampak santai, namun Refly berbicara dengan nada serius ketika mengulas perkembangan kasus yang menyeret kliennya.

Batas Waktu KUHAP Baru Jadi Sorotan

Lebih jauh, Refly menyoroti aspek prosedural yang menurutnya sudah dilanggar. Ia menghitung bahwa penanganan perkara ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam KUHAP baru. Refly merinci kronologi pengembalian berkas yang dinilainya tidak sesuai dengan tenggat yang seharusnya. "Jadi kalau kami hitung sejak misalnya pelimpahan P19 misalnya, itu pelimpahan pertama itu pada tanggal 13 Januari," ujarnya. "Kemudian dikembalikan pada hari ke-13, berarti tanggal 26 Januari, dan seharusnya cuma ada waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas P19 ke Kejaksaan Tinggi DKI dari penyidik Polda Metro Jaya, maka lampaunya waktu itu sudah bertambah-tambah," lanjutnya. Refly mengaku merasa janggal dengan keseluruhan proses. Menurutnya, perkara ini sudah tidak layak untuk dilanjutkan, bahkan sejak awal penerimaan laporan. "Bahkan saya berkali-kali mengatakan, jangankan dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta penersangkaan, itu diterima saja laporannya tidak layak sebenarnya," ujarnya. "Karena ini adalah sebuah kegiatan akademik ya, yang menilai atau meneliti mengenai ijazah pejabat publik atau mantan pejabat publik yang memang berada di ranah publik berdasarkan UU KIP," tutup Refly. Pernyataan Refly ini menambah dinamika dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo, di mana publik menanti langkah selanjutnya dari pihak kepolisian.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar