Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Jamaah Haji Nonprosedural di Bandara Kualanamu

- Jumat, 22 Mei 2026 | 00:25 WIB
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Jamaah Haji Nonprosedural di Bandara Kualanamu
PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali menggagalkan upaya pemberangkatan jamaah haji nonprosedural di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (21/5). Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) diamankan saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur dengan maskapai Malaysia Airlines, yang kemudian terungkap sebagai modus untuk melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi tanpa dokumen resmi. Langkah ini merupakan bagian dari sistem pengawasan terintegrasi yang dirancang untuk melindungi warga negara dari risiko eksploitasi dan penipuan.

Pencegahan sebagai Bentuk Perlindungan Negara

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukanlah upaya pembatasan, melainkan langkah preventif demi keselamatan para jamaah. “Pencegahan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jamaah,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat. Ia menambahkan bahwa semangat ‘Imigrasi untuk rakyat’ berarti kehadiran aparat untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. “Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui,” ujarnya.

Modus Berkedok Wisata ke Malaysia

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan menjelaskan, kejadian bermula saat petugas Imigrasi Kualanamu mendapati skor 100 persen pada indikator subjek yang dicurigakan ("subject of interest") ketika memeriksa 13 orang WNI yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Awalnya, rombongan tersebut mengaku akan berlibur ke Malaysia. Namun, setelah diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan dan menjalani wawancara mendalam, pengakuan mereka mulai janggal. “Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi,” ungkap Parlindungan.

Integrasi Data Real-Time dan Rekam Jejak Perlintasan

Hendarsam menekankan bahwa modernisasi sistem pengawasan keimigrasian dirancang untuk menutup celah penyelundupan manusia melalui berbagai modus. “Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak perlintasan secara "real time",” jelasnya. Begitu ada subjek yang mencurigakan, lanjut dia, pihaknya akan meng-"input"-nya sebagai "subject of interest" sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga. Sistem ini terbukti efektif: berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan yang diamankan di Medan ternyata telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam, namun berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi setempat.

Peran Koordinator Lapangan

Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian menambahkan bahwa petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan. Saat ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk penanganan serta penegakan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan tersebut.

Imbauan dan Capaian Sepanjang 2026

Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi. Penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi. Sepanjang penyelenggaraan haji 2026 ini, Ditjen Imigrasi beserta jajaran telah melakukan pencegahan keberangkatan terhadap 157 orang jamaah calon haji nonprosedural.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar