Polda Riau Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Bio Solar Bersubsidi, 15.000 Liter Diamankan

- Minggu, 05 April 2026 | 10:50 WIB
Polda Riau Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Bio Solar Bersubsidi, 15.000 Liter Diamankan

PARADAPOS.COM - Polda Riau berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayahnya. Operasi yang digelar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir pada awal April 2026 ini berhasil mengamankan lebih dari 15.000 liter BBM ilegal serta menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi gelap. Pengungkapan ini menunjukkan upaya sistematis aparat untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan tidak bocor ke sektor yang tidak berhak.

Modus Pengumpulan di Bengkel Pelalawan

Operasi pertama berpusat di sebuah bengkel di Kelurahan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Tim dari Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jeriken dan baby tank. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pengumpul dan pengecer.

Menurut penyelidikan, praktik ini telah berjalan sekitar dua bulan dengan pola yang terorganisir. Tersangka membeli BBM dari pelangsir di SPBU menggunakan truk, lalu menimbunnya untuk dijual kembali dengan margin keuntungan tertentu.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, memaparkan rincian operasionalnya. “BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jeriken ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jeriken, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” jelasnya.

Penyimpangan di Sektor Perikanan dan Jalur Perairan

Sementara itu, operasi terpisah digelar di perairan Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Aparat menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM Bio Solar tanpa dokumen resmi. Yang lebih memprihatinkan, BBM tersebut diduga berasal dari SPBU Nelayan di Concong, yang seharusnya khusus untuk mendukung mata pencaharian para nelayan.

Petugas menyita total lebih dari 10.000 liter BBM dari kapal dan sebuah ponton. Tiga orang, yaitu pemilik kapal, nakhoda, dan seorang ABK, diamankan sebagai tersangka. Temuan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan yang merugikan kelompok rentan yang sebenarnya menjadi prioritas penerima subsidi.

Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen panjang untuk menertibkan distribusi energi bersubsidi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini memiliki dimensi keadilan sosial yang luas.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Ade di Pekanbaru.

Para tersangka dalam kedua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman yang berat. Polda Riau juga terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak di hulu distribusi.

Di akhir penjelasannya, Ade Kuncoro juga menyampaikan imbauan kepada publik. “Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutupnya. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang ditemui di lapangan.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar