PARADAPOS.COM - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika memuat ketentuan ambang batas kepemilikan. Usulan ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hukum dalam membedakan antara korban penyalahgunaan narkoba yang berhak direhabilitasi dan bandar atau pengedar yang harus dijerat sanksi pidana. Pembahasan usulan ini dilakukan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4).
Kebutuhan Aturan yang Lebih Tegas
Meski Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan rehabilitasi bagi pecandu, aturan tersebut dinilai belum memiliki batasan kuantitatif yang jelas. Akibatnya, garis pemisah antara pengguna dan pengedar dalam penanganan kasus seringkali kabur. Saat ini, pedoman yang digunakan masih merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, yang lingkup berlakunya terbatas pada proses peradilan.
Dalam forum legislatif itu, Brigjen Eko Hadi menegaskan pentingnya menurunkan angka ambang batas dari rancangan awal. Usulan Polri ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari pertimbangan operasional di lapangan dan analisis forensik.
"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," jelasnya.
Rincian Usulan Ambang Batas Baru
Usulan revisi ambang batas yang diajukan Polri menunjukkan penurunan signifikan untuk beberapa jenis narkotika. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan aturan dengan pola konsumsi aktual dan mempersempit ruang penyalahgunaan aturan oleh para bandar.
Untuk ganja, misalnya, usulan ambang batas turun drastis menjadi 3 gram dari sebelumnya 25 gram. Penyempitan yang serupa juga diusulkan untuk sabu, dari 8,4 gram menjadi hanya 1 gram. Sementara untuk ekstasi, batasannya diusulkan menjadi 5 butir dari 10 butir, dan untuk heroin menjadi 1,5 gram dari 5 gram. Jenis baru seperti etomidate, yang sebelumnya belum diatur, diusulkan memiliki ambang batas 0,5 gram.
Dasar Pertimbangan dari Pengalaman Lapangan
Angka-angka yang diusulkan tersebut bukanlah hasil perkiraan semata. Brigjen Eko Hadi mengungkapkan bahwa usulan itu merujuk pada pengalaman empiris penindakan dan hasil uji laboratorium. Angka ambang batas baru tersebut dirancang untuk merepresentasikan rata-rata konsumsi satu hari bagi seorang pengguna.
Menurut dia, penetapan ini penting untuk memastikan bahwa undang-undang benar-benar melindungi korban penyalahgunaan yang membutuhkan pertolongan rehabilitasi, sekaligus menjerat pelaku kejahatan narkoba yang sesungguhnya dengan lebih efektif. Dengan demikian, aturan yang lebih rinci dan terukur diharapkan dapat menjadi alat yang lebih tajam dalam penegakan hukum.
Artikel Terkait
Trump Tunda Serangan ke Iran Dua Pekan, Syaratkan Akses Aman di Selat Hormuz
Mentan: Program B50 Dongkrak Ekspor CPO dan Hentikan Impor Solar
Warga Flores Timur Hidupkan Tradisi Unik Perpaduan Iman Katolik dan Budaya Lokal Jelang Paskah
Paus Biru Raksasa Terekam Drone di Perairan Teluk Tomini