Survei jalan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, bersama rombongan, hasilnya hanya dokumentasi berupa foto-foto.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi, yaitu Topan Ginting dan mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).
Mereka memberi kesaksian untuk pembuktian dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Rombongan Bobby dan Topan melakukan survei jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara, pada Selasa (22/4/2025).
Pada persidangan, kuasa hukum terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi menanyakan hasil survei tersebut.
"Kemudian setelah selesai kegiatan, tentu ada dong hasil surveinya. Apa hasilnya surveinya? Dalam bentuk apa produk surveinya?" tanya kuasa hukum itu.
"Ada, foto-foto," jawab Topan.
Topan yang mencoba ingin menjawab pertanyaan kuasa hukum Akhirun, tetapi Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, memotong pembicaraan dan langsung bertanya pada Topan.
Khamozaro mengatakan, sebagai mantan Kadis Pekerjaan Umum yang sudah berpengalaman, kalau sebuah survei proyek pembangunan jalan, minimal apa saja kira-kira yang menjadi konten atau isinya.
"Cukup foto-foto saja? Jawab Topan," tegas Khamozaro.
"Kita lihat kondisi jalannya," ucap Topan.
Hakim lanjut bertanya apakah itu semua terdokumentasi. Topan kemudian mengatakan yakin bahwa semua hasil surveinya terdokumentasi.
Ia lalu bertanya kepada JPU KPK mengenai bukti-bukti yang dikatakan Topan.
"Tidak ada, hanya foto-foto," kata salah satu JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno.
Khamozaro menyampaikan jangan foto-foto saja. Dokumen secara teknis tidak ada.
"Kalau survei sesuai kebenaran, ada dokumen tervalidasi secara teknis," tutur Khamozaro.
Dalam kasus ini, terdakwa menyuap Topan dan pihak lain sebesar Rp 4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar serta proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Atas perbuatannya, Kirun dan Rayhan didakwa secara alternatif.
Dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber: kompas
Foto: Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (kiri) bersama mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, mengikuti sidang pemeriksaan saksi di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)
Artikel Terkait
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
Update Gempa Sumenep: Ratusan Rumah Rusak hingga 1.306 Jiwa Mengungsi
Edo Kondologit Mundur dari PDIP dan Anggota DPR Papua Barat Daya, Ada Apa?
SK Menkum Tetapkan Mardiono Ditolak 4 Elite Senior PPP