Bangka Belitung Terapkan WFH Terukur bagi Sebagian ASN

- Rabu, 08 April 2026 | 13:50 WIB
Bangka Belitung Terapkan WFH Terukur bagi Sebagian ASN

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang mulai berlaku ini dirancang dengan skema terukur untuk memastikan kelancaran pelayanan publik di daerah kepulauan itu tidak terganggu, meski pola kerja pegawai negeri mengalami penyesuaian.

Kebijakan Terukur untuk Jaga Layanan

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran Gubernur dan telah melalui pertimbangan yang matang. Intinya, operasional pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik meski ada perubahan sistem kerja.

Fery Afriyanto menegaskan, “Penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat dan tetap dilaksanakan secara optimal.”

Pengecualian untuk Pejabat dan Unit Layanan Publik

Tidak semua pegawai diperkenankan bekerja dari rumah. Kebijakan ini memiliki pengecualian penting. Para pejabat struktural seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Biro, Staf Ahli, dan Asisten tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Selain itu, unit-unit kerja yang menjadi ujung tombak interaksi dengan warga juga tidak masuk dalam skema WFH. Layanan-layanan krusial di sektor Pendapatan Daerah, Kesehatan, Pendidikan, dan Perizinan dipastikan tetap beroperasi secara normal dengan sistem tatap muka di kantor.

Komitmen Penuhi Hak Masyarakat

Di balik perubahan ini, pemerintah daerah menekankan komitmennya untuk menjaga hak masyarakat mendapatkan pelayanan. Kebijakan WFH pada dasarnya merupakan bentuk adaptasi sistem kerja pemerintahan modern, dengan tujuan akhir yang tetap sama: memastikan kualitas layanan yang diterima masyarakat tidak berkurang.

Dengan pola seperti ini, diharapkan dapat ditemukan keseimbangan antara efisiensi internal aparatur dan kewajiban negara dalam melayani publik secara maksimal.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar