PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk dimintai keterangan, Jumat (10/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan intervensi dan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa yang didalangi Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mendalami Mekanisme Pengadaan yang Diduga Disimpangkan
Penyidik KPK secara khusus mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, yang diduga telah menyimpang akibat arahan khusus dari Fadia Arafiq. Tujuh ASN yang dipanggil hari ini diharapkan dapat memberikan penjelasan rinci mengenai proses tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menegaskan fokus pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan ini didalami keterangan para saksi untuk menjelaskan hal tersebut, bagaimana juga mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilakukan ketika sudah ada intervensi atau arahan khusus dari bupati,” jelasnya.
Proses Pengondisian yang Rugikan Pesaing
Budi Prasetyo lebih lanjut memaparkan bahwa dugaan pengondisian proyek ini berdampak luas, termasuk membuat banyak pihak swasta yang menawarkan produk di Pekalongan akhirnya mundur. Hal ini terjadi karena pemenang tender seolah telah dikondisikan untuk jatuh kepada perusahaan keluarga Fadia Arafiq.
“Karena dengan adanya dugaan pengkondisian ini besar kemungkinan para perusahaan-perusahaan yang memberikan penawaran lebih rendah secara harga atau secara kualitas lebih bagus bisa dikalahkan oleh perusahaan ibu, karena sudah ada intervensi yang dilakukan oleh pihak FAR agar memenangkan perusahaannya,” terang Budi.
Ia menambahkan, “Tentunya jika sudah ada upaya intervensi untuk melakukan pengkondisian proses-proses yang dilakukan dalam mekanisme PBJ, maka kemudian diduga menyimpang dari prosedur baku atau SOP-nya.”
Modus dan Kerugian Negara
Dalam kasus yang sedang dibongkar ini, Fadia Arafiq diduga kuat mengintervensi kepala dinas untuk memastikan PT RNB, perusahaan yang diduga menerima manfaat, memenangkan tender sebagai penyedia jasa outsourcing. Modusnya, Fadia disebut meminta sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah menggunakan jasa perusahaan tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, PT RNB tetap memenangkan proyek meskipun ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah. Investigasi juga mengungkap praktik di mana setiap perangkat desa diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Perusahaan itu kemudian menyesuaikan nilai penawarannya dengan angka yang telah diberikan, sebuah praktik yang sangat tidak lazim dan merusak prinsip persaingan sehat.
Akibatnya, sejak 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat telah mengantongi proyek di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total nilai proyek yang didapatkan perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar, sebuah angka yang signifikan dan menunjukkan skala dugaan penyimpangan yang sistematis.
Saat ini, Fadia Arafiq merupakan satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Pemeriksaan terhadap ketujuh ASN hari ini diharapkan dapat memperkuat berkas perkara dan mengungkap lebih dalam jaringan serta mekanisme korupsi pengadaan yang diduga terjadi.
Artikel Terkait
BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah
Jadwal Salat 11 April 2026 di DKI Jakarta: Imsak Pukul 04.29 WIB
Balita Terseret Arus Banjir di Ponorogo, Berhasil Dievakuasi dalam Kondisi Kritis
Netanyahu Tegaskan Serangan ke Hizbullah Lanjut, Buka Jalur Perundingan dengan Lebanon