PARADAPOS.COM -Kabar dari KPK terkait penetapan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan uang insentif BPPD, langsung mendapat tanggapan.
Usai halal bihalal dengan jajaran ASN di Pendopo Pemkab Sidoarjo, Gus Muhdlor mengaku sangat menghormati apa yang sudah disampaikan KPK.
"Negara ini negara hukum, tapi saya akan komunikasi dulu dengan tim pengacara saya," kata Muhdlor, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/4).
Menurutnya, sebagai negara hukum, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia masih berhak melakukan upaya hukum lainnya.
"Nanti tim pengacara saya yang akan sampaikan langkah lanjutan," katanya lagi.
Ditanya apakah sudah ada pemanggilan dari KPK sebagai tersangka, Gus Muhdlor tidak menjawab.
Ditanya lagi soal apakah akan ada upaya pra peradilan? Dia mengaku masih akan konsultasi dulu dengan penasehat hukum.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka korupsi.
KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Pastikan Status Mahasiswa Baru Unsoed Tak Terdampak Kasus Dugaan Pemerasan
KJRI Houston Putar Perdana Film Animasi Jumbo untuk Rayakan HUT ke-81 RI
Polisi Tembus Tujuh Titik Terisolir di NTT Usai Gempa, Distribusi Bantuan Terhambat Medan Ekstrem
Manchester United Sepakati Transfer Carlos Baleba dari Brighton Senilai Rp1,5 Triliun