PARADAPOS.COM - Pemerintah akan memperluas uji coba digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026. Langkah ini diambil setelah uji coba awal di Banyuwangi sejak 2025 hingga awal 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi motor penggerak sistem baru yang disebut Digital Public Infrastructure (DPI), dengan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Kemendagri serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk menyatukan data antarinstansi. Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta agar tata kelola perlindungan sosial diperkuat lewat sistem berbasis data.
Masalah Data Ganda dan Verifikasi Berlapis
Selama ini, persoalan data penerima bansos kerap menjadi ganjalan. Data antarinstansi sering tidak sinkron, menyebabkan munculnya nama ganda, data usang, hingga proses verifikasi yang berbelit. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi, Mira Tayyiba, mengakui tantangan itu dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Selasa (26/5/2026).
“Kita menyadari masih ada tantangan yang perlu terus kita kelola bersama. Seperti data antarinstansi yang belum sepenuhnya terhubung, ini menyebabkan risiko data ganda, tidak konsisten, ataupun belum terkini, serta proses verifikasi yang masih panjang,” jelasnya.
DPI dan IKD: Kunci Verifikasi Digital
Dalam sistem DPI, pemerintah mengandalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alat verifikasi identitas penerima. Data dari Kemendagri ini kemudian dihubungkan melalui SPLP, sebuah sistem penghubung layanan pemerintah yang memungkinkan pertukaran data secara real-time antarlembaga.
Target dari sistem ini cukup gamblang. Mira menegaskan bahwa tidak ada lagi warga miskin yang terlewat, sekaligus tidak ada lagi penerima yang sebenarnya sudah tidak layak.
“Target akhirnya sederhana, yaitu masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, dan masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” ujarnya.
Portal Perlinsos dan Mekanisme Sanggah
Pemerintah juga menyiapkan portal bernama Perlinsos (Perlindungan Sosial) yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. Melalui portal ini, warga bisa mendaftar sebagai calon penerima, memantau proses verifikasi, hingga melihat hasil penilaian kelayakan. Jika ada ketidaksesuaian, tersedia mekanisme sanggah—warga bisa mengajukan keberatan secara resmi.
Langkah ini, menurut Mira, bukan sekadar teknis. Di balik layar, ada upaya membangun model tata kelola digital yang lebih matang dan transparan.
“Melalui perluasan piloting ini, pemerintah ingin membangun model tata kelola digital yang lebih matang, yaitu datanya lebih tertib, proses lebih terdokumentasi, mekanisme sanggah lebih jelas, dan perlindungan sosial berjalan lebih tepat sasaran. Untuk itu, kami mengajak kita semua untuk mendukung upaya bersama yang mulia ini,” pungkasnya.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK Periksa Tiga Hakim Terkait Dugaan Suap Sengketa Lahan di Depok
Persija Jakarta Resmi Akhiri Kontrak Pelatih Mauricio Souza Usai Gagal Penuhi Target Musim Ini
Wamen Setneg Pastikan Anggaran Rp 100 Miliar untuk 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Bersumber dari APBN
Presiden Prabowo Sampaikan Langsung Kerangka Ekonomi Makro RAPBN 2027, Gantikan Peran Menteri Keuangan