Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Pesiar Asing Terkait Pelanggaran Pajak dan Kepabeanan

- Sabtu, 11 April 2026 | 16:00 WIB
Bea Cukai Jakarta Segel 29 Kapal Pesiar Asing Terkait Pelanggaran Pajak dan Kepabeanan

PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 kapal pesiar (yacht) berbendera asing yang beroperasi di perairan ibu kota. Tindakan tegas ini diambil setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius di bidang kepabeanan dan perpajakan, yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Penyegelan Usai Pemeriksaan Menyeluruh

Operasi pengawasan ini bukanlah tindakan sporadis. Sebelumnya, petugas telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap total 112 kapal wisata yang beroperasi di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 57 unit tercatat berbendera asing, sementara 55 kapal lainnya mengibarkan bendera Indonesia. Hasil pemeriksaan itulah yang kemudian menjadi dasar hukum untuk tindakan lebih lanjut.

Agus DP, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, menjelaskan temuan di lapangan. "Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," jelasnya pada Sabtu (11/4/2026).

Ragam Pelanggaran yang Terungkap

Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam dan menunjukkan modus operandi yang sistematis. Mayoritas kapal yang disegel masih beroperasi di wilayah Indonesia meskipun izin masuknya, berupa vessel declaration (VD), telah kedaluwarsa. Yang lebih memprihatinkan, beberapa kapal ternyata tidak digunakan semestinya sebagai sarana wisata pribadi, melainkan disewakan secara komersial.

"Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ungkap Agus, menyoroti potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal tersebut.

Bahkan, investigasi menemukan fakta bahwa beberapa unit kapal yacht asing itu diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia. Praktik ini, menurut Agus, jelas melanggar aturan karena kewajiban kepabeanan untuk impor dan pemakaian di dalam daerah pabean Indonesia sama sekali tidak dipenuhi. Di tengah temuan-temuan ini, pihak Bea Cukai menegaskan prinsip keadilan. "Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan," lanjutnya.

Komitmen Menjaga Kedaulatan Fiskal

Operasi penyegelan ini bukanlah akhir dari pengawasan. Agus menegaskan bahwa kegiatan patroli dan pemeriksaan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim berusaha yang adil dan menjamin kedaulatan fiskal negara. Setiap pelaku usaha, terutama yang memiliki kemampuan finansial lebih, diharapkan berkontribusi sesuai peraturan.

"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara," tandas Agus menutup penjelasannya, menggarisbawahi bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum secara menyeluruh.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar