KPK Tangkap Bupati Tulungagung dan 15 Orang Lain dalam OTT di Jatim

- Sabtu, 11 April 2026 | 01:25 WIB
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dan 15 Orang Lain dalam OTT di Jatim

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 16 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur pada Jumat malam, 10 April 2026. Operasi yang masih berlangsung itu menandai upaya tegas lembaga antirasuah dalam menindak dugaan praktik korupsi di daerah.

Operasi Masih Berlangsung, Identitas Belum Lengkap

Meski telah mengamankan belasan orang, KPK belum merinci secara lengkap identitas seluruh pihak yang terjaring operasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan Bupati Gatut Sunu Wibowo, namun menahan informasi lebih detail seiring berjalannya proses di lapangan.

"Tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Tim Masih Bergerak di Lokasi

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penyelidikan tim KPK dilaporkan masih terus berjalan. Situasi ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika operasi yang membutuhkan ketelitian sebelum informasi resmi dirilis lebih lanjut kepada publik.

"Saat ini tim masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangannya," tuturnya, menegaskan bahwa proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan masih intensif dilakukan.

Konfirmasi dari Pimpinan KPK

Informasi mengenai OTT ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Dalam konfirmasi singkatnya, Fitroh menyatakan bahwa Bupati Tulungagung memang termasuk di antara pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

"Ya (Bupati Tulungagung)," ungkap Fitroh saat dikonfirmasi terpisah, Jumat malam.

Meski demikian, sama seperti pernyataan juru bicara, Fitroh juga belum memberikan rincian lebih jauh mengenai identitas lain atau pokok perkara yang sedang diselidiki. Penahanan seorang kepala daerah dalam operasi mendadak seperti ini tentu menyita perhatian dan menimbulkan pertanyaan publik, yang jawabannya diharapkan mengemuka seiring proses hukum yang transparan.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar