PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan inisiatif baru untuk memberikan kemudahan layanan keimigrasian bagi atlet dan pelaku olahraga asing. Kebijakan yang diresmikan di Bandung ini mencakup pembentukan tim khusus dan jalur cepat (fast track) di bandara, bertujuan mendukung perkembangan ekosistem olahraga nasional serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tuan rumah acara olahraga internasional.
Fokus Pada Fasilitasi dan Pertumbuhan Sektor Olahraga
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa langkah ini merupakan perwujudan peran imigrasi sebagai fasilitator. Fokusnya tidak semata pada pengawasan, tetapi juga pada upaya mendorong pertumbuhan di sektor-sektor strategis, termasuk dunia olahraga yang dinilai memiliki potensi besar.
“Kami akan membentuk tim khusus yang menangani sektor olahraga, dengan begitu para atlet akan lebih mudah dalam proses administrasi,” ucap Hendarsam usai menghadiri pertandingan IBL All-Star 2026 di Bandung Arena, Sabtu (11/4/2026) malam.
Respons Terhadap Dinamika Olahraga Global
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap tren sportainment yang kian berkembang, di mana mobilitas atlet, pelatih, dan profesional olahraga lintas negara mengalami peningkatan signifikan. Marantoko menjelaskan bahwa situasi ini menuntut sistem pelayanan yang lebih adaptif, efisien, dan ramah pengguna.
Secara konkret, selain tim khusus, Imigrasi akan menyediakan jalur khusus di pintu kedatangan bandara untuk menghindari antrean panjang. Proses administrasi perizinan juga akan disederhanakan melalui pengembangan sistem berbasis aplikasi, yang diharapkan dapat memangkas birokrasi dan pemeriksaan berulang.
Dampak Langsung bagi Atlet dan Kompetisi
Menurut Hendarsam, kemudahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan memiliki dampak langsung terhadap performa. Antrean yang melelahkan berpotensi mengganggu konsentrasi dan kondisi psikologis atlet, yang pada akhirnya dapat memengaruhi hasil pertandingan dan merugikan klub yang mereka bela, baik di IBL maupun liga olahraga lainnya di Indonesia.
“Kehadiran atlet asing tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kualitas kompetisi, tetapi juga berperan sebagai duta yang membawa citra Indonesia ke kancah internasional,” tambahnya, menyoroti nilai tambah dari kebijakan fasilitatif ini.
Tetap Mengedepankan Prinsip Pengawasan yang Proporsional
Meski mengedepankan kemudahan, pihak Imigrasi menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia tetap menjadi prioritas. Namun, pendekatannya akan bergeser ke arah yang lebih preventif dan edukatif, dengan lebih menitikberatkan pada pembinaan dan pencegahan pelanggaran sejak dini.
Ke depan, Ditjen Imigrasi berharap langkah strategis ini dapat memperkuat fondasi ekosistem olahraga nasional. Dampak yang diharapkan lebih luas, yaitu mendorong pergerakan ekonomi melalui gelaran berbagai ajang olahraga bertaraf global di tanah air, sekaligus memposisikan Indonesia sebagai destinasi yang kompetitif dan profesional di mata dunia olahraga internasional.
Artikel Terkait
Harga Emas Perhiasan Naik, 24 Karat Tembus Rp2,46 Juta per Gram
Harga Emas Antam Naik Tipis, UBS dan Galeri24 Stabil di Pegadaian
PAN Dukung Proses Hukum atas Laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi
Pemkot Bogor Usung Pembangunan PLTSa Regional untuk Atasi Sampah Jawa Barat