PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membiayai sejumlah keperluan pribadi dan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat Forkopimda setempat. Pengakuan ini disampaikan oleh KPK berdasarkan keterangan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, setelah penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 10 April 2026.
Pengakuan Ajudan Jadi Dasar KPK
Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan aliran dugaandugaan tersebut. Ia menyebut bahwa uang yang diduga berasal dari pemerasan itu dialokasikan untuk THR bagi sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung, yang di dalamnya tercakup posisi-posisi kunci seperti kepala kepolisian resor, komandan distrik militer, dan ketua dewan perwakilan rakyat daerah.
Asep Guntur Rahayu menegaskan, "Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG (Dwi Yoga Ambal)."
Dugaan Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi
Lebih lanjut, Asep menduga kuat bahwa Gatut Sunu Wibowo juga memanfaatkan dana haram itu untuk berbagai keperluan pribadinya. Hal ini dinilai ironis mengingat sebagai bupati, ia telah memiliki anggaran operasional resmi yang cukup.
"Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya," ujarnya menambahkan.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Operasi penegakan hukum ini berawal dari OTT yang digelar KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam apsi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Esok harinya, pada 11 April 2026, KPK membawa bupati, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Di hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Artikel Terkait
Uji Coba CFD dan CFN di Palembang Sukses, Dongkrak Ekonomi UMKM
LPS Catat Pertumbuhan Rekening Dorman Melambat, Namun Jumlahnya Masih Bertambah
Gempa M 5,7 Guncang Perairan Simeulue, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Bareskrim Amankan Perakit Senjata Ilegal Ki Bedil yang Beroperasi 20 Tahun di Jabar