KPK: Bupati Tulungagung Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda dan Kepentingan Pribadi

- Minggu, 12 April 2026 | 05:00 WIB
KPK: Bupati Tulungagung Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda dan Kepentingan Pribadi

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membiayai sejumlah keperluan pribadi dan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat Forkopimda setempat. Pengakuan ini disampaikan oleh KPK berdasarkan keterangan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, setelah penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 10 April 2026.

Pengakuan Ajudan Jadi Dasar KPK

Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan aliran dugaandugaan tersebut. Ia menyebut bahwa uang yang diduga berasal dari pemerasan itu dialokasikan untuk THR bagi sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung, yang di dalamnya tercakup posisi-posisi kunci seperti kepala kepolisian resor, komandan distrik militer, dan ketua dewan perwakilan rakyat daerah.

Asep Guntur Rahayu menegaskan, "Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG (Dwi Yoga Ambal)."

Dugaan Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi

Lebih lanjut, Asep menduga kuat bahwa Gatut Sunu Wibowo juga memanfaatkan dana haram itu untuk berbagai keperluan pribadinya. Hal ini dinilai ironis mengingat sebagai bupati, ia telah memiliki anggaran operasional resmi yang cukup.

"Untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu bermerek ya tentunya, kemudian pembayaran berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya," ujarnya menambahkan.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Operasi penegakan hukum ini berawal dari OTT yang digelar KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam apsi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Esok harinya, pada 11 April 2026, KPK membawa bupati, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Di hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar