PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi memberlakukan Gerakan Meja Belajar melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan anak-anak untuk belajar selama 1,5 jam setiap hari di rumah, mulai pukul 18.00 WITA hingga 19.30 WITA. Aturan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur NTT pada Jumat, 29 Mei 2026. Gerakan ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari desa, RT/RW, hingga orang tua.
Jam Belajar Wajib Tanpa Gawai
Ambrosius menjelaskan, selama durasi belajar itu, anak-anak dilarang memegang gawai. Pengecualian hanya diberikan dalam keadaan darurat. “Jadi, mulai pukul 18.00 WITA hingga 19.30 WITA, anak-anak diwajibkan untuk belajar apa saja, baik yang sudah dipelajari di sekolah atau belajar hal baru,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendampingan orang tua menjadi elemen krusial. Kehadiran orang tua saat anak belajar dinilai mampu menciptakan rasa aman dan nyaman. “Keterlibatan orang tua dalam memberikan pendampingan saat belajar selama 1,5 jam itu sangat diperlukan agar anak-anak juga merasa ditemani saat belajar,” tuturnya.
Membangun Budaya Belajar dari Keluarga
Gerakan ini mengusung tagline “Melki-Johni Ajak Belajar”. Ambrosius menyebut, tagline tersebut sengaja dipilih untuk membangun budaya belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat. Menurutnya, keluarga adalah sekolah pertama bagi anak, sehingga peran orang tua menjadi kunci utama.
“Ketika anak mengalami kesulitan belajar, orang tua bisa mendampingi. Bahkan, orang tua yang bekerja sebagai petani juga bisa mengajarkan muatan lokal dan pengalaman hidup kepada anak-anak,” jelasnya.
Lebih dari Sekadar Akademik
Ambrosius menegaskan, Gerakan Meja Belajar tidak hanya berfokus pada peningkatan kemampuan akademik. Ia menyebut kebijakan ini juga bertujuan membentuk karakter anak melalui kedekatan dan interaksi bersama keluarga. Di tengah hiruk-pikuk aktivitas harian, momen belajar bersama ini diharapkan menjadi ruang dialog antara orang tua dan anak.
Langkah Preventif untuk Generasi Emas 2045
Menurut Ambrosius, gerakan tersebut merupakan langkah preventif untuk menekan perilaku negatif di kalangan anak dan remaja akibat pergaulan yang tidak terkontrol. “Pergub ini bagian dari upaya pemerintah Provinsi NTT dalam menyiapkan generasi muda NTT, untuk menjadi generasi emas 2045,” ungkapnya.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap budaya disiplin dan semangat belajar dapat tertanam sejak dini. Suasana sore di rumah-rumah di NTT pun perlahan berubah—dari riuh layar gawai menjadi heningnya buku dan coretan pensil.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Enam dari Tujuh Relawan Indonesia Misi Kemanusiaan ke Palestina Tiba di Jakarta, Satu Masih di Istanbul
Polisi Kepung Lapak Narkoba di Medan, Bandar Provokasi Massa hingga Enam Warga Diamankan
Perayaan Waisak 2026 Digelar Perdana di Bundaran HI, Simbol Toleransi di Jakarta
Perempuan Lansia di Jambi Timur Tewas Dianiaya Anak Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa