PARADAPOS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria yang diduga mencuri ponsel milik wisatawan asal Belanda di kawasan Stasiun Tanah Abang, Gambir, pada Senin siang, 25 Mei 2026. Kedua pelaku berinisial DD (43) dan AP (36) diringkus di tempat kos mereka di Palmerah, Jakarta Barat, setelah polisi menyelidiki laporan korban dan memeriksa rekaman CCTV. Barang bukti berupa satu tas gendong hitam dan satu unit headphone milik korban berhasil diamankan dan dikembalikan.
Penangkapan Berawal dari Laporan WNA Belanda
Korban pencopetan diketahui bernama Hoesein Ali Edgar, seorang warga negara Belanda. Ia melaporkan kehilangan ponselnya saat berada di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat,” jelas Reynold dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menambahkan, tim langsung memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. “Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi,” ungkapnya.
Pemburuan hingga ke Tempat Kos di Jati Pulo
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya memimpin langsung operasi pengejaran. Tim opsnal memburu kedua pelaku hingga ke tempat kos mereka di kawasan Jati Pulo, Palmerah. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencocokkan ciri-ciri pelaku dengan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” ujar Agus.
Suasana di sekitar lokasi kos tampak lengang saat penggrebekan berlangsung. Warga sekitar mengaku tidak mencurigai aktivitas kedua pria tersebut sebelumnya.
Barang Bukti Dikembalikan, Korban Apresiasi Kinerja Polisi
Setelah penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Barang bukti yang berhasil disita—satu tas gendong hitam dan satu unit headphone merek Samsung A34 warna silver—sudah dikembalikan kepada korban. Hoesein Ali Edgar menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian dalam menangani laporannya.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” ujar Agus menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kemungkinan jaringan pencurian yang lebih luas di kawasan stasiun dan pusat perbelanjaan sekitar.
Editor: Bagus Kurnia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
PSG dan Arsenal Berebut Gelar Liga Champions di Budapest, Final 2026
Memahami Perbedaan Hari Lahir dan Hari Kesaktian Pancasila
Kemendagri Beri Insentif Fiskal hingga Rp3 Miliar bagi Daerah Berprestasi di Regional Sulawesi
Harga Minyak Dunia Anjlok di Tengah Ketidakpastian Negosiasi Damai AS-Iran