PKH Tahap 2 2026 Cair April-Juni, Begini Jadwal dan Besaran Bantuannya

- Minggu, 12 April 2026 | 10:25 WIB
PKH Tahap 2 2026 Cair April-Juni, Begini Jadwal dan Besaran Bantuannya

PARADAPOS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) bersiap memasuki fase penyaluran tahap kedua pada tahun 2026. Bantuan sosial yang menjadi andalan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini akan kembali dicairkan secara bertahap per triwulan, melanjutkan distribusi yang telah dimulai pada periode Januari-Maret. Informasi mengenai jadwal pasti, besaran bantuan, dan cara pengecekan status menjadi sorotan utama bagi para penerima di berbagai daerah.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 2026

Berdasarkan pola penyaluran yang telah berjalan, PKH Tahap 2 untuk tahun 2026 dijadwalkan bergulir pada Triwulan II, yaitu dalam rentang waktu April hingga Juni. Proses pencairan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui dua saluran utama. Bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penyaluran dilakukan via jaringan Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Sementara itu, untuk menjangkau wilayah-wilayah yang lebih terpencil, PT Pos Indonesia tetap menjadi mitra distribusi yang andal.

Secara keseluruhan, skema penyaluran PKH 2026 terbagi dalam empat tahap triwulanan:

  • Tahap 1 (Triwulan I): Januari, Februari, Maret.
  • Tahap 2 (Triwulan II): April, Mei, Juni.
  • Tahap 3 (Triwulan III): Juli, Agustus, September.
  • Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober, November, Desember.

Rincian Besaran Bantuan per Kategori

Nilai bantuan PKH ditetapkan berbeda untuk setiap kategori penerima, dengan tujuan menyesuaikan dukungan sesuai kebutuhan spesifik. Bantuan diberikan dalam empat termin selama setahun, di mana setiap pencairan triwulanan merupakan seperempat dari total nilai yang ditetapkan. Berikut rincian lengkapnya untuk tahun 2026:

  1. Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750.000 per tahap).
  2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750.000 per tahap).
  3. Siswa SD: Rp900.000 (Rp225.000 per tahap).
  4. Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375.000 per tahap).
  5. Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500.000 per tahap).
  6. Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600.000 per tahap).
  7. Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp2,4 juta (Rp600.000 per tahap).
  8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta (Rp2,7 juta per tahap).

Cara Mengecek Status Penerimaan PKH 2026

Untuk memastikan kelancaran penerimaan, KPM sangat disarankan melakukan pengecekan status secara mandiri. Pemerintah menyediakan dua kanal digital yang mudah diakses, baik melalui situs web resmi maupun aplikasi mobile. Langkah-langkahnya cukup sederhana dan dapat dilakukan kapan saja.

Pengecekan via Situs Web Kemensos

Metode pertama adalah dengan mengunjungi laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Setelah halaman terbuka, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sesuai KTP. Jangan lupa untuk mengisi kode verifikasi (captcha) yang muncul untuk keamanan. Setelah semua data terisi, klik tombol 'Cari Data'.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan langsung menampilkan status "YA" beserta informasi periode penyaluran yang berlaku.

Pengecekan via Aplikasi Cek Bansos

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi 'Cek Bansos' yang tersedia di Play Store dan App Store. Unduh dan instal aplikasi tersebut, lalu lakukan login menggunakan akun yang telah didaftarkan. Bagi pengguna baru, proses registrasi dengan mengisi data diri diperlukan terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, pilih menu 'Cek Bansos'. Isilah form yang muncul dengan data wilayah tempat tinggal dan nama lengkap sesuai KTP. Setelah memasukkan kode verifikasi, klik 'Cari Data'. Hasil pencocokan data dengan daftar penerima akan segera muncul di layar ponsel Anda.

Dengan memahami jadwal, besaran, dan tata cara pengecekan ini, diharapkan seluruh proses penyaluran PKH Tahap 2 dapat berjalan lebih transparan dan lancar. Selalu pastikan informasi yang Anda peroleh berasal dari kanal resmi untuk menghindari misleading.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar