RAGAM PALU - Pemecatan Honorer dan Pencopotan ASN di Untad, yang menggunakan istilah penataan, kata Rektor Prof Dr Amar Akbar Ali, ST.MT., melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr M. Rusydi, M.Si, yang dipublikasi di laman www.untad.ac.id edisi Rabu (10/1/2024), adalah dalam rangka Untad menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Tujuan ini menurut sejumlah pengamat sangat baik dan spektakuler. Namun diperlukan kehati-hatian agar mahasiswa jangan jadi korban pembebanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinaikkan demi memenuhi biaya operasional, setelah dana pusat APBN akan dikikis.
Pengikisan dana pusat adalah sebuah konsekuensi dari asumsi bahwa sebuah PTN-BH telah dinilai mampu membiayai dirinya tanpa harus menggantungkan bantuan pemerintah pusat. Diharuskan pandai mencari sumber dari usaha, tanpa menjadikan UKT sebagai gantungan yang membuat orangtua mahasiswa menjerit.
Mencermati Universitas Hasanuddin, yang sejak awal diragukan tidak akan bisa terhindar dari UKT-Trap (jebakan UKT), ternyata kini menjadi kenyataan.
Menurut Ulla Mappatang, Alumni Universitas Hasanuddin dalam ulasannya di Harian Fajar yang merangkum berbagai pandangan sejumlah pakar, di antaranya adalah Dr. Anhar Gonggong. Anhar adalah seorang Sejarahwan, Tokoh Nasional yang berasal dari Sulawesi Selatan. Dalam sebuah diskusi, Anhar khawatir UKT-Trap, terbukti jika itu yang dirasakan Unhas saat ini. Jebakan UKT, dapat dibuktikan dengan adanya kenaikan UKT demi memenuhi kebutuhan operasional.
Anhar Gonggong bukan tidak mempercayai pendapatan lain dari Usaha-usaha Unhas dan dana Kerjasama. Namun dari sisi jumlah, tetap jauh dari harapan sehingga UKT tetap menjadi sumber utama.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bandingkan Perjuangan Kasus Ijazah Jokowi dengan Pangeran Diponegoro
Kisah Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5: Transplantasi di RSCM Berhasil
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi