PARADAPOS.COM - Pemerintah menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja dari kalangan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Target ambisius ini didasarkan pada rencana pembentukan sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia, dengan asumsi setiap unit usaha dapat mempekerjakan 15 hingga 18 orang. Program ini dirancang tidak hanya untuk mengikutsertakan warga sebagai anggota, tetapi juga memberi mereka peluang kerja nyata dalam operasional koperasi di tingkat desa.
Target Penyerapan Tenaga Kerja dan Dampaknya
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa perhitungan angka 1,4 juta pekerja berasal dari proyeksi jumlah koperasi yang akan dibentuk. Dengan pendekatan ini, program diharapkan dapat memberikan dampak ganda: memberikan lapangan kerja sekaligus menguatkan kelembagaan ekonomi di akar rumput.
“Dengan perhitungan tersebut, total penyerapan tenaga kerja dari penerima manfaat PKH bisa mendekati 1,4 juta orang,” jelasnya.
Melalui skema ini, penerima PKH berpeluang mendapatkan tambahan pendapatan, baik dari sisa hasil usaha (SHU) sebagai anggota maupun dari gaji sebagai pekerja koperasi. Tambahan ekonomi ini diharapkan dapat menjadi batu loncatan bagi keluarga, khususnya dari kelompok Desil 1 dan 2, untuk secara bertahap keluar dari garis kemiskinan.
Mekanisme Rekrutmen yang Terintegrasi
Mengenai proses perekrutan, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyatakan bahwa skema teknisnya masih dalam tahap penyempurnaan. Rencananya, proses ini akan diintegrasikan dengan data terpadu dari Kementerian Sosial untuk memastikan sasaran tepat guna.
Prioritas utama akan diberikan kepada warga yang berdomisili di desa atau kelurahan tempat koperasi berdiri, dengan fokus pada kelompok rentan dari Desil 1 hingga Desil 4 dalam kategori kesejahteraan. Pendekatan ini bertujuan memastikan manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
Payung Hukum dan Kemudahan Keanggotaan
Untuk memberikan kepastian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keanggotaan koperasi bagi penerima PKH akan dilengkapi dengan payung hukum yang jelas. Salah satu syarat keanggotaan adalah pembayaran simpanan pokok, yang besaran pastinya masih dikaji, dengan opsi awal antara Rp50.000 hingga Rp100.000.
Menyadari kondisi ekonomi calon anggota, pemerintah merencanakan opsi cicilan untuk simpanan pokok ini agar tidak memberatkan. Selain itu, akan ada simpanan wajib bulanan yang diperkirakan berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000.
Menteri Ferry Juliantono menambahkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan regulasi khusus untuk meringankan beban pembiayaan bagi penerima PKH.
“Kami sedang menyiapkan aturan khusus agar penerima bansos dapat lebih mudah menjadi anggota koperasi,” tuturnya.
Seluruh simpanan yang terkumpul nantinya akan menjadi modal kerja koperasi dan tabungan bagi anggota, sehingga manfaatnya diharapkan kembali secara berkelanjutan kepada mereka melalui berbagai kegiatan usaha koperasi.
Artikel Terkait
Semen Padang Kian Terpuruk Usai Takluk dari Persis Solo
Jenazah Guru Honorer di Puncak Jaya Dievakuasi Aparat Lewat Medan Longsor
Program Makan Bergizi Lombok Tengah Dongkrak Perekonomian Peternak Lokal
KPK dan Forum Sineas Banua Gelar Festival Film Antikorupsi untuk Generasi Muda di Kalsel