PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya telah membuka penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sebuah universitas di Jakarta Selatan. Laporan resmi diterima dari seorang korban berusia 24 tahun dan kini telah direkomendasikan ke direktorat khusus untuk penanganan lebih lanjut, menandai dimulainya proses hukum yang cermat.
Laporan Resmi dan Penanganan Awal
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, laporan pertama kali masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa, 14 April 2026. Laporan tersebut segera mendapatkan nomor registrasi resmi, menunjukkan telah dimulainya prosedur standar penyelidikan. Untuk memastikan penanganan yang tepat sasaran, kasus yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual ini langsung dialihkan ke unit yang berkompeten.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
“Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” lanjut Budi Hermanto.
Detail Hukum dan Pihak Terlibat
Berdasarkan dokumen laporan, korban yang berinisial A (24) melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang diatur dalam KUHP dan UU TPKS. Terlapor dalam berkas tersebut adalah seorang berinisial Dr Y (48). Detail ini menggarisbawahi seriusnya laporan yang masuk dan kerangka hukum kompleks yang akan diterapkan oleh penyidik. Kombes Budi menegaskan bahwa setiap langkah investigasi akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan bukti-bukti sebagai fondasi utama.
Komitmen Profesional dan Imbauan kepada Publik
Dalam pernyataannya, Budi Hermanto menekankan komitmen institusinya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penegakan hukum, tuturnya, harus berjalan sesuai mekanisme yang ada tanpa intervensi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang dan kepercayaan kepada aparat yang sedang bekerja.
“Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Budi juga mengajak masyarakat tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan, serta memberi ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti.
Artikel Terkait
IAEA Konfirmasi Peningkatan Pesat Kapasitas Nuklir Korea Utara di Yongbyon
Bulog Rencanakan Pembangunan Gudang Pangan di Arab Saudi, Pengamat Soroti Tantangan
Mantan Pemulung Kini Bersekolah, Fikri (6) Sambut Hari Baru di Sumedang
Indonesia Siap Ekspor 1,5 Juta Ton Urea pada 2026, Utamakan Kebutuhan Domestik